MEDIASULSEL.com – Anggota Satuan Pengamanan atau lebih dikenal dengan sebutan Satpam, baru saja merayakan Ulang Tahunnya yang ke-36. Pasukan Biru Putih ini, memperoleh hadiah ulang tahun Istimewa dari Pemerintah, dengan ditetapkannya Satpam menjadi salah satu sumber penerimaan Negara.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, tertanggal 6 Desember 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisain Negara Republik Indonesia, yang berlaku efektif 6 Januari 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah yang hadir menggantikan PP No 50 tahun 2010 ini, diatur setidaknya ada 3 jenis PNPB yang dikenakan kepada pasukan Biru Putih ini, antara lain Biaya Pendidikan Satpam, Biaya Kartu Tanda Anggota Satpam dan Biaya Ijazah Satuan Pengamanan.
Khusus biaya pendidikan, Peraturan Pemerintah ini menetapkan 9 tarif yang terdiri dari Pendidikan Gada Pratama, Gada Madya dan gada Utama yang masing-masing terbagi menjadi 3 wilayah tarif, yang pembagian wilayahnya akan diatur kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kapolri.
Pendidikan Dasar Satpam, yang dikenal juga dengan istilah Gada Pratama perorangan, peserta pendidikan dikenakan tarif, Wilayah I sebesar Rp9.910.000, Wilayah II. Rp10.410.000, sedangkan wilayah III sebesar Rp10.660.000.
Sementara itu untuk pendidikan lanjutan atau Gada Madya, tarif ditetapkan perorang di Wilayah I Rp7.973.000,-, Wilayah II, Rp8.293.000 dan Wilayah III, Rp8.453.000. Sedangkan tingkat Gada Utama wilayah I Rp5.525.000, Wilayah II, Rp5.725.000, sementara di Wilayah III seharga Rp5.825.000,-.
Selain tarif pendidikan juga ditetapkan tarif Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam sebesar Rp75.000 dan Tarif Penerbitan Ijazah Satpam perpenerbitan seharga Rp85.000.
Menanggapi penetapan tarif ini, Direktur PT Global Parakasi, salah satu Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang ada di Makassar, Ambang Ardi Yunisworo mengatakan, penetapan harga yang sangat tinggi untuk pendidikan dasar dipastikan akan menyulitkan bagi BUJP untuk memenuhi tuntutan Peraturan Kapolri yang mewajibkan semua Satpam bersertifikat sekurang-kurangnya Gada Pratama.
“Penetapan tarif yang sangat tinggi ini, membuat BUJP semakin sulit mewujudkan seluruh anggota Satpamnya bersertifikat, dengan tarif yang berlaku selama ini saja, yang belum dipatok setoran ke kas Negara, sulit bagi anggota satpam membiayai pendidikan dasarnya, apalagi dengan penetapan tarif yang sangat mahal ini,” ungkap Ambang.
Sehubungan dengan kondisi itu, Ambang berharap, Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) dapat menjembatani anggotanya, agar kiranya pemerintah sudi meninjau ulang penetapan tarif tersebut, setidaknya wajar dan sesuai dengan kondisi persatpaman di Indonesia.
“Ini saatnya APSI bersuara, sebagai Organisasi Profesinya Satpam, APSI harus bisa menjembatani anggotanya minimal mengajukan nota keberatan, sehingga pemerintah sudi meninjau kembali. Tarif ini tidak wajar dan tidak sesuai dengan kondisi persatpaman di Indonesia. Satpam kita kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah, dan keberadaannya juga belum dihargai oleh pengguna jasa, jadi terlalu berat jika untuk Diksar saja harus membayar sebesar itu,” pungkas Ambang.
Sementara hingga berita ini diturunkan Media Sulsel masih belum memperoleh keterangan resmi terkait penerapan Peraturan Pemerintah ini, dari pihak Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulsel sebagai Pembina Satpam. (aks/ald)