🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Makassar

3 Unit Rumah di Manggala Dibongkar Paksa 30 Preman

604
×

3 Unit Rumah di Manggala Dibongkar Paksa 30 Preman

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com  Tiga unit rumah yang berada di perumahan Gubernur kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, dibongkar paksa secara ilegal oleh sekelompok orang tak dikenal dengan memakai kaos loreng. Ke 30 preman ini membawa excavator dan merubuhkannya rata dengan tanah.

Sekitar pukul 13.00 Wita, ketiga rumah diratakan dengan tanah sebelum personel Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala tiba di lokasi menghentikan praktik premanisme itu.

Setelah menerima informasi dari warga, sejumlah personel kepolisian, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Ramli, tiba di lokasi pembongkaran pukul 17.00 Wita. Selanjutnya aparat menghentikan aktifitas preman yang meratakan bangunan tanpa mengantongi surat perintah itu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP Ramli mengatakan, sekelompok preman berpakaian loreng itu tidak mengantongi surat perintah eksekusi dari pengadilan maupun pihak maupun. Sehingga aparat langsung menghentikan aktivitas pembongkaran.

Selanjutnya salah satu oknum yang mengemudikan excavator, Rudi Dg Gassing (30 tahun) langsung diamankan aparat untuk diperiksa. Dihadapan petugas mereka hendak meratakan bangunan di Kompleks Perumahan Gubernur itu atas perintah, pria bernama Afri yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Puluhan orang membongkar tiga rumah kosong secara ilegal karena tidak ada surat perintah eksekusi dari pengadilan, sehingga langsung kami hentikan. Mereka mengaku tanahnya namun tidak mengantongi surat pembongkaran,” jelas Ramli.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pengrusakan terhadap bangunan yang didirikan pengembang milik pengusaha muda Amirullah Abbas. Selain menggunakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan bangunan, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Untuk itu, penyidik terus mendalami keterlibatan orang lain yang ikut melakukan pembongkaran rumah itu. Kejadian itu sempat memancing perhatian puluhan warga di Perumahan Gubernur tersebut. Bahkan, Lurah Manggala, Bakri juga sempat mencoba menghentikan aktivitas premanisme itu lantaran tidak memiliki izin dan tanpa pemberitahuan. (aks/ald)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com