🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini
Makassar

6 Bulan Tidak Digaji, Karyawan Laporkan Perusahaan Tempat Kerjanya

1254
×

6 Bulan Tidak Digaji, Karyawan Laporkan Perusahaan Tempat Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

MAKASSAR—Salah seorang karyawan perusahaan swasta di Kota Makassar yang diketahui bernama Muhammad Hasri, melaporkan perusahaan tempat kerjanya yang ada di Jl. Sultan Alauddin ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Senin (5/12/2022).

Pelaporan tersebut menurut Hasri terpaksa dilakukan karena pimpinan perusahaan yang selama ini ditempati bekerja hanya memberikan janji terkait 6 bulan gajinya yang belum dibayarkan, sebesar Rp3 juta perbulan.

“Saya bekerja di PT Khana sudah 1 tahun 6 bulan dan terakhir saya kerja digaji bulan Desember 2021. Setelah itu hanya dijanji dan saya diberikan ini cek (sambil menunjukkan bukti secarik kertas cek berlogo BRI),” jelasnya.

“Dan saya coba cairkan karena saat itu di bulan Mei saya butuh itu uang, tapi sangat mengecewakan pak. Ditolak oleh pihak bank dengan alasan itu di kertas bukti tolak katanya dana tidak cukup,” ucap Muhammad Hasri saat di temuai Media Sulsel di kantor Disnaker kota Makassar.

Lebih lanjut Hasri menjelaskan, bahwa awalnya dia cukup bersabar ketika awal tahun 2022 gajinya menunggak, setelah beberapa bulan berlalu tidak menerima gaji, dia diberikan cek giro tertanggal 13 Mei 2022 oleh pimpinan perusahaan sebagai pembayaran gabungan gajinya yang belum terbayarkan. Namun ironisnya saat dicairkan cek berlogo Bank BRI tersebut ditolak pihak bank karena dananya tidak cukup.

“Saya juga menerima bukti surat pernyataan dari ibu Santy yang intinya tertulis bersedia membayar mengganti cek tersebut dengan uang tunai tanggal 15 Juni 2022 dan jika tidak maka ibu Santy siap menjalani proses hukum ini tertulis dalam surat tersebut,” tegas Hasri.

Sementara itu Pimpinan PT. Khana, Santy Dewi yang saat ini mengaku sedang mengurus pekerjaannya di Bali, ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon berbasis WhatsApp meminta Media Sulsel mempertanyakan dengan jelas apa yang Hasri sudah lakukan selama di kantor.

“Kasi tau dia semenjak bekerja sama saya. Saya minta hasil laporan pekerjaan sama dia. saya sampai sekarang dia tidak bisa tunjukkan hasil laporan pekerjaannya. Saya ada di Bali ada pekerjaan kami urus. Dan tanya juga sama bekas pekerja saya berapa sudah ambil uang ke saya,” ujar Santy Dewi yang mengaku memiliki sejumlah bukti yang cukup kuat untuk menuntut Hasri.

Dinas Tenaga kerja kota Makassar, dalam hal ini Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, MM menerangkan bahwa kasus perlu diproses dulu sesuai dengan regulasi Undang-Undang.

“Kita melihat dulu, apa penyebab dan apa alasan sehingga tidak di berikan Haknya sebagai pekerja jika di berhentikan. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan,” jelas Andi Sunrah, seraya menambahkan, bahwa pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Tentang PKWT, ALIH DAYA, WKWI, dan PHK. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com