PANGKEP—Satuan Resmob Polres Pangkep bersama Resmob Polda Sulsel menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai donatur penimbunan halaman pekarangan sekolah dengan membuat struk transferan palsu.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode Muhammad Jefri Hamzah mengatakan, ketujuh pelaku ini diantaranya, berinisial KR (20), MR (20), YS (23), AN (17), AR (17), AM (21), AH (20). Mereka mengelabui korban dengan cara berpura-pura sebagai donatur.
“Kejadian ini berawal saat korban memposting Open Donasi untuk penimbunan halaman pekarangan sekolah di sosial media (facebook). Nah, setelah itu korban di whatsApp dengan orang yang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode Muhammad Jefri Hamzah, Sabtu (17/12/2022).
Jepri Hamzah menjelaskan, bahwa pelaku tersebut mengatakan dia sudah transfer di open donasi sebesar Rp500 ribu di Nomor rekening Bank BRI atas nama SUARDI.
“Pelaku mengatakan bahwa uang yang di transfer katanya kelebihan dan menyuruh korban untuk pengembalian sebesar Rp300 ribu,” kata Iptu Laode Muhammad Jefri Hamzah.
Menurutnya, tersangka telah membuat struk transferan palsu dan berpura-pura sebagai donatur terhadap korban yang sedang membuka open donasi penimbunan halaman sekolah di Baru-Baru Utara Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Tetapi korban tidak langsung percaya bahwa pelaku tersebut mengirimkan uang dinomor rekening tersebut, tidak lama kemudian uang Open Donasi dan uang simpanan di nomor rekening korban tiba-tiba hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19,4 juta. Kasus ini terungkapka setalah korban membuat laporan dengan LP-B / 183 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PANGKEP / POLDA SULSEL,” bebernya.
Polisi akhirnya memperoleh identitas pelaku setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan profiling. Ketujuh pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Parepare. Polisi kemudian menggeledah dan menyita barang bukti sebagai sarana dan alat yang digunakan pelaku.
Barang bukti di antaranya yakni 1 kartu ATM BCA , 1 ATM BRI, 1 Buku Rekening BRI , dan 2 Handphone Merk OPPO. Para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)