MAKASSAR—Ahli waris pemegang saham mayoritas PT. Karya Atma Manunggal (KAM) Alm. HM. Arsyad Lasari yang terdiri dari Asiany Arsyad, Astuty Arsyad, Alamsyah Arsad, Ardiansyah Arsyad, Analdy Arsyad dan HM. Ashari Arsyad akhirnya memutuskan menggugat jajaran Direksi Baru PT. KAM sebesar Rp250 Miliar.
Gugatan itu dilayangkan menurut salah satu putri Alm. HM. Arsyad Lasari, Astuty Arsyad saat bertemu mediasulsel.com di salah satu Cafe di Jl. Dr. Soetomo Makassar, Selasa (24/9/2024) didasarkan atas terbitnya Akte Berita Acara RUPS PT Karya Atma Manunggal nomor 01 tanggal 12 April 2022 dan Akte Risalah Rapat No.03 Tanggal 30 Desember 2021 oleh Notaris Miemie, SH, MKn. Yang dikatakannya tanpa persetujuan ahliwaris Alm. HM Arsyad.
Menurut Astuti, saat orang tuanya masih memimpin PT. KAM, sesuai Keputusan Kemenkumham tertanggal Jakarta 1 Oktober 2021, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. KAM, dari total 70 lembar saham memiliki komposisi saham; HM. Arsyad menguasai 38 lembar saham, sementara pemegang saham lain H. Lontang, H. Abd. Latif Lasari, Alamsyah Arsyad, Ardiansyah Arsyad dan HM, Malik Lasari masing-masing dengan penguasaan 8 lembar saham.
Namun lanjut Astuty setelah Ayahnya meninggal pada 8 Oktober 2021, beberapa bulan kemudian muncul akta perubahan baru yang tanpa persetujuan mereka menetapkan, H. Abd. Latif Lasari sebagai Direktur Utama dengan penguasaan 21 lembar saham, sementara saham milik HM Arsyad dibagikan kepada anak-anaknya.
“Perubahan saham dan pengangkatannya (H. Abd. Latif Lasari;red) sebagai Direktur Utama itu yang kami gugat secara perdata, karena kerugian yang ditimbulkan pengurus dan/atau direksi baru diduga mencapai 250 milyar lebih,” ujar Astuty.
Dalam gugatannya Astuti bersama 6 saudaranya menduga Direktur Utama PT. KAM saat ini
H. Abdul Latif, telah melakukan berbagai upaya penggelapan senilai 250 milyar lebih dan dokumen penting yang berada dalam komputer.
Selain H. Abdul Latif selaku Direktur Utama PT. KAM dalam gugatan Perdatanya yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Makassar, Astuti bersaudara juga mengajukan gugatan kepada; PT. Bank Permata Tbk. Kantor Cabang Makassar, Notaris/ PPAT Miemie SH. MKn., dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“Tindakan ini sudah juga kami laporkan pidananya dengan dalil pencurian dengan pemberatan. Di mana pintu dirusak, sesuai bicara saya beberapa waktu lalu kepada awak mediasulsel.com di jalan sunu, ” ujar Astuty Arsyad didampingi suaminya.
Selain itu Astuti yang saat menemui mediasulsel.com didampingi suaminya mengaku juga kaget dan heran karena dari 4 kapal tanker yang selama ini diketahui sebagai milik orang tuanya saat ini hanya tersisa 2 kapal saja.
“Ada 4 kapal tanker milik Orang tua kami yaitu MT. Aristy 01, MT Aristy 02, MT. Pacific Eagel dan MT. Amelia yang mana 2 kapal tanker yaitu MT Pacific Eagel dan MT Amelia telah raib. Diduga telah telah dijual oleh pengurus atau direktur utama H. Abdul Latif,” ujar Astuti.
Diketahui sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya selain menggugat secara perdata, Astuti bersaudara juga telah melaporkan secara pidana H. Abdul Latif dkk ke Polsek Tallo Polrestabes Makassar, serta melapor ke Propam Polda Sulsel yang konon akan segera dilimpahkan ke Mabes Polri atas keterlibatan beberapa oknum polisi saat mengambil komputer milik kantor secara paksa dengan merusak pintu kantor.
Hingga berita ini diturunkan, upaya mediasulsel.com untuk meminta tanggapan dari H. Abd. Latif selaku terlapor belum juga memperoleh hasil, 2 kediaman di 2 alamat berbeda yang didatangi mediasulsel.com juga tidak berhasil menemui terlapor. (70n)
Astuty Arsyad bersama suami, saat menemui Mediasulsel.com di salah satu cafe di Jl. dr. Soetomo Makassar, Selasa (24/9/2024).