MEDIASULSEL.com – Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang biasa kita kenal dengan istilah “nomor cantik”, yang selama ini tidak diatur tarifnya, terhitung sejak 6 Januari 2016, Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan tarif Penerbitan NRKB pilihan atau nomor cantik tersebut dan berlaku sama di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tertanggal 6 Desember 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang merupakan pengganti PP No 50 tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, tentang hal yang sama.
Dalam lampiran PP No 60/2016 ini, NRKB pilihan dibagi menjadi 8 kategori dengan tarif yang berbeda yaitu 1 angka tanpa huruf di belakang angka dikenakan tarif sebesar Rp20.000.000,- sedangkan 1 angka dengan huruf dibelakangnya dibandrol Rp15.000.000,-.
Sementara untuk NRKB Pilihan 2 angka tanpa huruf belakang dipatok Rp15.000.000,- sedangkan yang denga huruf belakang tarifnya Rp10.000.000. Untuk 3 angka tanpa huruf belakang juga dipatok Rp10.000.000, namun jika dengan huruf belakang seharga Rp7.500.000.
Jika anda ingin nemilih 4 angka tanpa huruf belakang seperti DD 5454, maka diwajibkan membayar ke Kas Negara sebesar Rp7.500.000, tetapi untuk 4 angka dengan huruf semisal DD 5151 L, maka pembayaran ke Kas Negara yang diwajibkan adalah sebesar Rp5.000.000,-.
Penetapan tarif ini, menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Edi Purwanto, dalam coffe morning yang digelar bersama awak media, Rabu 4 Januari pagi, bertujuan untuk menekan terjadinya pungli di pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Sementara itu menurut salah seorang warga pengguna NRKB Pilihan, Ela Rahayu, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur NRKB Pilihan ini, kita menjadi tahu berapa sebenarnya tarif resminya, dan pengguna menjadi tidak lagi menebak-nebak besaran biayanya.
“Saya rasa bagus ini, karena dengan demikan kita jadi tahu berapa tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, dan tidak lagi menebak-nebak berapa harus dibayar, seperti sebelumnya,” terang Ela, saat dimintai tanggapannya. (aks/awld)