MAKASSAR—Sejak diberikan amanah menjadi Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum secara intens gencar berupaya untuk mengamankan, menyelamatkan dan mengembalikan fungsi tanah lahan aset milik pemerintah Kota Makassar.
Hal itu menurut Akhmad Namsum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban Dinas Pertanahan yaitu sekaitan dengan tanah-tanah milik pemerintah daerah yang berbeda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab terkait tanah secara umum.
“Dinas Pertanahan memiliki tupoksi mengamankan, mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan fasum dan fasos yang merupakan tanah-tanah pemerintah yang didapat dari segala sumber, bisa dari pembebasan, hibah ataupun pengembangan,” jelas Akhmad Namsum.
Olehnya itu untuk menjalankan tugas pengamanan dan penyelamatan lebih dari 4000-an tanah faum fasos yang dimiliki pemkot Makassar, Akhmad mengaku tidak dapat dilakukan sendiri, namun membutuhkan peran serta seluruh stakeholder terutama masyarakat luas.
“Mari kita bersama-sama mengawal, menjaga dan mengamankan bagaimana fasum fasos ini dapat termanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok dan perorarangan. Mari kita bersama berbuat yang terbaik demi masyarakat Makassar,” pungkasnya. (*)