MAKASSAR—Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maros Bersatu (AMB) pada bulan September 2019 yang bertempat di Kejaksaan Negeri Maros telah melaporkan mengenai dugaan penyelewengan wewenang dan dugaan monopoli suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk anggaran 2019-2020 di Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Kordinator Aliansi Maros Bersatu (AMB) M. Rusdi mengatakan, pihaknya mempertanyakan ketegasan Kejaksaan Negeri Maros mengenai kejelasan kasus tersebut.
“Tuntutan kami jelas, meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk memberi pernyataan mengenai perkembangan Kasus BPNT yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan dugaan monopoli suplayer pada tahun 2019-2020 sudah sampai mana dan kami minta untuk cepat diselesaikan,” ujarnya.
Rusdi menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Maros mengeluarkan pernyataan bahwa dalam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perwakilan agen BNI 46, suplayer penyedia barang, dan pendamping sosial BPNT serta Dinas Sosial Kabupaten Maros.
“Nah, kita menanyakan sejauh mana pertanggung jawaban pihak Kejaksaan Negeri Maros dari stetmen itu, karena kami menduga atas penyelewengan wewenang dan monopoli suplayer tersebut periode bulan Januari hingga September 2020 merugikan uang negara kurang lebih Rp 1 Miliar,” terangnya.
Jika Kejaksaan Negeri Maros tidak segera menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara tersebut, maka Aliansi Maros Bersatu (AMB) akan turun kejalan melakukan demontrasi karena kuat dugaan kasus tersebut mandek di Kejaksaan Negeri Maros. (*)