MAKASSAR—Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menilai Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, terbuka untuk dilakukan revisi terutama untuk mengubah sanksinya agar lebih memiliki efek jera.
Hal itu disampaikan Politisi PDIP ini saat dimintai komentar terkait maraknya pemandangan anak-anak kecil yang mengemis dan atau mengamen di sejumlah titik di Kota Makassar.
“Kalau soal solusinya itu kami sudah ada Perda tentang anak jalanan cuma memang sanksinya yang tidak terlalu ditekankan di situ, sehingga barang ini ada terus,” tutur Andi Suhada.
Menurutnya Pemerintah Kota kesulitan dalam mengatasi maraknya anak jalanan karena ketika ditertibkan, beberapa waktu kemudian, mereka datang kembali.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota untuk menertibkan, sudah turun ke jalan cuman ketika petugas tidak berada di tempat itu mereka datang lagi buat lagi seperti itu,” sesalnya.
DPRD Kota Makassar menurut Andi Suhada sesuai hasil koordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) telah banyak yang dilakukan pembinaan, namun banyak diantara mereka setelah dilakukan pembinaan kembali lagi turun ke jalanan.
Olehnya itu menurut Andi Suhada Sanksi yang diatur dalam Perda harus dipertegas lagi, sehingga aka nada efek jera bagi penerimanya. (*)