Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

Anton Paul Goni Bahas Maraknya Parkir di Luar Tempat

1311
×

Anton Paul Goni Bahas Maraknya Parkir di Luar Tempat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni
Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni membuka sekaligus bertindak selaku narasumber dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar yang dihelat Sekretariat DPRD Kota Makassar di Hotel Grand Town, Rabu (24/5/2023).
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni membahas maraknya tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam komplek itu dijadikan tempat parkir, khususnya kendaraan roda empat yang di parkir di luar tempat parkir.

Hal itu disampaikan Anton saat membuka sekaligus bertindak selaku narasumber dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar yang dihelat Sekretariat DPRD Kota Makassar di Hotel Grand Town, Rabu (24/5/2023).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Meski demikian Anton menilai maraknya parkir parkir di luar tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil.

Yang menjadi persoalan baru lanjut Anton ada beberapa pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan.

Anton menegaskan pelaksanaan sosialisasi bertajuk pengelolaan parkir tepi jalan umum ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar warga yang hadir dapat mengetahui apa saja hak-haknya apabila merasa terganggu terkait parkir.

“Persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi, tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada,” tegas Anton

Oleh itu saat ini menurutnya DPRD tetap akan mendorong supaya Perda yang ada sekarang ini direvisi kembali untuk meningkatkan aturan-aturan yang akan diterapkan di daerah perparkiran.

“Selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan termasuk melakukan pemungutan parkir dengan menggunakan alat di tempat-tempat tertentu tetapi tidak bertahan lama malahan semakin tumbuh area-area parkir yang dikuasai oleh pihak-pihak perorangan, bukan PD Parkir,” terang Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.

Politisi PDIP ini berharap tepi jalan yang memang bukan lahan parkir bisa dilakukan penertiban oleh Dinas terkait atau Satuan Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kota Makassar yang punya kewenangan didalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dilakukan terhadap peraturan daerah yang sudah ada.

Turut hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP., MH serta Dosen Luar Biasa Universitas Mega Reski Kota Makassar sekaligus Mantan Dirum PD Parkir Nikolaus Beni dan Susi Nirmala Umar, SE selaku moderator. (*/4dv)

error: Content is protected !!