PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan Kerja
Video

Bantuan Hibah untuk Usaha Kecil Resmi Diluncurkan, Ini cara & Syaratnya

580
×

Bantuan Hibah untuk Usaha Kecil Resmi Diluncurkan, Ini cara & Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Bantuan Hibah untuk Usaha Kecil Resmi Diluncurkan
Bantuan Hibah untuk Usaha Kecil Resmi Diluncurkan

JAKARTA – Presiden Jokowi meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (24/8/2020)

Insentif ini diberikan untuk membantu usaha mikro menghadapi situasi Covid-19 untuk modal kerja agar usahanya tetap bertahan.

“Hari ini kita tambah lagi (insentif) untuk para usaha mikro kecil yaitu Banpres Produktif untuk tambahan modal kerja. Ini hibah, bukan pinjaman,” kata Presiden

“Saya harapkan Banpres ini benar-benar untuk tambahan modal barang dagangan. Jangan dipakai untuk hal konsumtif tapi yang produktif,” sambungnya.

Besaran BPUM diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan untuk 12 juta penerima yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

“Totalnya nanti untuk 12 juta usaha kecil sebesar Rp2,4 juta. Dananya akan langsung ditransfer ke rekening Bapak-Ibu sekalian. Dicek hari ini atau besok. Yang belum dapat, nanti bertahap,” jelasnya.

Pada tahap I, BPUM akan diberikan kepada 9.162.486 usaha mikro berdasarkan data usaha mikro usulan penerima Program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per 28 Juli 2020.

Lebih rinci, jumlah penerima usulan dari lembaga penyalur PT Pegadaian sebanyak 5.440.244 usaha mikro atau paling dominan sebesar 59,37%, Bank Himbara sebanyak 2.939.941 penerima atau 32,09%.

Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia sebanyak 538.197 usaha mikro atau 5,87%, Gerakan Koperasi sebanyak 161.906 penerima atau 1,77%, ASBANDA 80.813 penerima atau 0,88% dan PERBARINDO sebanyak 3.081 penerima atau 0,03%.

Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM:
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;
  3. Memiliki rekening bank di bank umum.
Cara pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM:
  1. Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;
  2. Setelah itu, Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengentifikasi dan melakukan verifikasi data;
  3. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan;
  4. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com