PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • Dua Kali Ditegur Tak Digubris, Bangunan Pelanggar GSB di Makassar Segera Disegel • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • Dua Kali Ditegur Tak Digubris, Bangunan Pelanggar GSB di Makassar Segera Disegel •
Makassar

Bapenda Makassar Moratorium Reklame Atasi Kebocoran Pajak

1027
×

Bapenda Makassar Moratorium Reklame Atasi Kebocoran Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Makassar Moratorium Reklame Atasi Kebocoran Pajak
Penertiban reklame ilegal juga menjadi bagian upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.

MAKASSAR—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan saat ini dilakukan moratorium penyelenggaraan reklame, sehingga tidak boleh ada pemasangan baru.

“Kan moratorium tahun ini, cokko-cakkoi (sembunyi) mereka pasang reklame, pelan-pelan ini kita tertibkan yang melanggar,” ungkapnya, Jumat (25/3/2022) kemarin.

Kata Firman, penertiban reklame ilegal juga menjadi bagian upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.

“Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan itu diharapkan dapat menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak dari sektor reklame. “Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang tanpa mengurus izin.” tegas Firman.

Dengar Pendapat Ahli, Wali Kota Makassar Tambah Tugas Satgas Detektor, Jadi Duta Vaksinasi dan Duta Masker
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Sebelumnya, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyebut ingin melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.

Selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, yang tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.

“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” katanya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com