JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Penyelenggaran Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Hotel Lingkarsut, Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten, Kamis (5/10/2023).
Hadir peserta rapat terdiri dari, Ketua dan pimpinan Panwascam, serta staf Panwascam dari 11 Kecamatan, Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan, dan Media.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa, S.Hi, MH mengatakan, Bawaslu harus memiliki kompetensi dasar.
“Dengan kegiatan ini Panwascam punya kompetensi dalam menjalankan tugas di lapangan,” kata Bustanil Nassa didepan Panwascam dari 11 Kecamatan.
Ia juga mengharapkan, dengan adanya Gakkumdu tujuannya untuk mensinkronkan penanganan pelanggaran pemilu.
“Gakkumdu hadir tujuannya agar penanganan pelanggaran dapat disinkronkan,” tegasnya.
Bustami Nassa menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu maka nahkodanya ada pada penanganan pelanggaran.
“Nahkoda Bawaslu ada di penanganan pelanggaran,’ kata Bustanil Nassa mantan Anggota Panwascam Kecamatan Turatea dan staf Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Sementara itu, saat membuka rapat, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Malik, S.Hi, MH mengatakan, media sangat dibutuhkan guna untuk mempublikasikan segala sesuatu kegiatan Bawaslu dan jajarannya.
“Tanpa media dan tanpa publikasi tidak akan diketahui apa kegiatan Bawaslu kalau hanya mengandalkan Devisi Humas Bawaslu Kabupaten Jeneponto,” ungkapnya.
Ia menginginkan, agar direviu kembali soal sekretariat perlunya memikirkan keselamatan pimpinan Panwascam dalam hal membuat administrasi. Pasalnya, ketika ada kesalahan administrasi itu dapat berimbas ke pimpinan tingkat atas.
“Saya ingin mereviu, agar di wilayah di sekretariat Panwascam jangan sampai membuat celaka pimpinannya. Hati-hati dalam administrasi, kapan salah adalah yang menanggung pimpinan Panwaslu Kecamatan, sampai Pimpinan Kabupaten, dan sampai ke Bawaslu Pusat,” harapnya.
Abdul Malik mengatakan, Sekretariat harus cermat dalam menyusun prosesi penanganan temuan pelanggaran.
“Dalam Pemilu, siapa pemain di lapangan, fokus pencegahan kepada peserta pemilu (hati-hati SOP penanganan proses pelanggaran pemilu),” bebernya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu dan media atas kerjasamanya menyukseskan pemilu.
“Terima kasih kerjasama dari rekan Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan, dan terima kasih pula kepada media atas kerjasamanya bagi rekan kami Bawaslu Kabupaten Jeneponto,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, yang menjadi pemateri melalu sambungan zoom adalah mantan Komisioner Bawaslu Sulsel, Dr. Azry Yusuf, SH, MH, menyampaikan materinya tentang penanganan pelanggaran pemilu. (*)