MAKASSAR—Aksi bom bunuh diri menggunakan sepeda motor di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu pagi 28 Maret 2021, mengingatkan kita pentingnya melapor kendaraan yang telah di jual ke samsat.
Dua pelaku pengeboman yang merupakan pria dan wanita menggunakan sepeda motor matic bernomor polisi DD 5984 MD saat menjalankan aksinya.
Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan atas nama Hasniawati yang beralamat di Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Ternyata motor matic milik Hasniawati itu pernah ditarik debt collector pada tahun 2015 silam sehingga kendaraan itu bukan lagi milik Hasniawati.
Kabid Teknologi Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Adhita Sandhya Dharma mengingatkan agar wajib pajak di Sulsel segera ke samsat melaporkan kendaraan yang tidak lagi ia miliki. Ini penting untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti bomber Bom Makassar yang menggunakan sepeda motor atas nama orang lain.
“Caranya sangat mudah, cukup datang ke samsat asal kendaraan dengan membawa KTP elektronik asli dan mengisi formulir yang telah ada lalu membubuhi tandatangan diatas materai. Selanjutnya petugas akan memblokir kendaraan tersebut dan memberi tanda kendaraan tersebut telah berpindah tangan,” kata Didit, sapaannya, Selasa (30/3/2021).
Ia menjelaskan, proses blokir jual kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama hanya sekitar lima menit namun pemilik tidak bisa diwakili saat melapor agar bisa bertemu dan menjawab pertanyaan petugas. (*)