Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
MarosNews

Bercanda Ada Bom, Penumpang Ini Diamankan di Bandara Hasanuddin

547
×

Bercanda Ada Bom, Penumpang Ini Diamankan di Bandara Hasanuddin

Sebarkan artikel ini
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MEDIASULSEL.com – Seorang calon penumpang pesawat Wings Air tujuan Bima, NTB bernama Sulaiman, terpaksa harus berurusan dengan petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (29/1/2017) sekitar pukul 14.50 wita.

Kejadian ini berawal saat calon penumpang ini berada dalam cabin pesawat dengan membawa 2 tas tentengan, lalu pramugari yang bertugas menanyakan apa isi barang tentengannya, spontan dijawab “Bom”. Sontak memuat pramugari Wings Air bernama Fitta Tritian kemudian melaporkan ke Pilot untuk diamankan pihak security bandara agar dilakukan pemeriksaan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Petugas Avsec langsung melakukan pemeriksaan ulang diruang Body Cek Manual. Hasilnya tidak ditemukan barang yang berbahaya, tapi Sulaiman tetap diamankan untuk diambil keterangannya. Ternyata tas tentengan itu hanya berisi buku nuansa Islam dari Yayasan Al-Hisbah Bogor tentang petunjuk shalat, puasa dan berhijab.

Seluruh penumpang beserta barang tentengan dan barang bagasi juga sempat diturunkan kembali untuk diperiksa, dimana seluruh penumpang diperiksa di SCP transit, sedangkan bagasi dan kargo sebanyak 31 koly dikeluarkan dan dibawa ke X-ray loading dock melalui pintu samping posko guna dilakukan pemeriksaan ulang,

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan kemudian dinyatakan aman dan tidak ada barang berbahaya, penumpang kembali boarding melalui gate 4 tujuan Bima NTB.

Sementara itu, Kapolsek Bandara Iptu Ahmad, S.Sos, MH membenarkan adanya salah satu penumpang Wings Air tujuan Bima NTB dan telah diamankan di Polsek Bandara untuk dilakukan pemeriksaan.

“Meskipun hanya bercanda, namun pelaku gurauan terkait bom di bandara bisa terancam hukuman sampai 15 tahun penjara. Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana pasal 437 UU Penerbangan. Berdasarkan pasal 344 E UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009, hal itu tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi tegasnya,” ujar Ahmad seperti dilansir Humas Polres Maros

Atas candaanya, pemberangkatan Sulaiman harus tertunda karena pihak PPNS Ditjen Hubud Kemenhub RI, Henny membuat Surat Pernyataan untuk Sulaiman yang disaksikan Avsec Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Haryanto dan Syaiful, Avsec Lion Grup

Sulaiman yang berasal dari Ternate ini merupakan seorang mahasiswa sekaligus guru mengaji, maksudnya hanya bercanda tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

error: Content is protected !!