Beredar Video Jaksa Agung RI Minta Jajarannya Tidak Jadikan Kades Objek Pemeriksaan

Beredar Video Jaksa Agung RI Minta Jajarannya Tidak Jadikan Kades Objek Pemeriksaan
Tangkapan layar video pernyataan Jaksa Agung RI yang beredar secara berantai di grup-grup WhatsApp, Selasa (31/01/2023)

MAKASSAR—Beberapa hari terakhir ini, beredar video singkat dari Plat foam aplikasi internet yang dikirim akun Helo ID 761463939, yang memuat sambutan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sebuah acara dan beredar menjadi pesan berantai melalui grup-grup media sosial.

Dalam video berdurasi 01 menit dan 02 detik yang diduga merupakan penggalan arahan Jaksa Agung kepada jajarannya itu, Burhanuddin menyampaikan ada keluhan yang masuk ke Kejaksaan Agung dan Mendagri tentang adanya keluhan kepala desa (Kades) yang menjadi objek pemeriksaan.

“Kesempatan ini saya ingin menyampaikan, adanya keluhan yang sampai ke kami, demikian juga keluhan ke Pak Mendagri, adanya kepala desa yang menjadi objek pemeriksaan,” tutur Burhanuddin di awal video.

Lebih lanjut Jaksa Agung yang dilantik Presiden Jokowi sejak 23 Oktober 2019 itu, memerintahkan jajarannya untuk merenung terlebih dahulu jika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa.

“Saya perintahkan kepada kalian apabila ada laporan, tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian,” tegas Burhanuddin dalam video yang nampak juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurutnya, kepala desa merupakan pihak dari swasta yang tinggal di kampung dan tidak mengerti tata aturan keuangan pemerintah.

Berita Lainnya

“Kepala desa itu seorang swasta, bahkan di kampung, yang tidak mengerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu. Saya akan buat aturannya,” tegas Burhanuddin dalam video tersebut.

Lihat Juga:  8 Juta Batang Rokok dan Miras di Musnahkan Bea Cukai Sulawesi

Terkait beredarnya video tersebut, Mediasulsel.com mencoba memastikan kebenaran video tersebut melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH. Namun saat dikonfirmasi Soetarmi mengaku tidak mengetahui kebenaran video tersebut.

“Kami juga tidak tahu kebenarannya. Jadi kami tidak bisa berpendapat. Saya juga tidak tahu menahu masalah benar atau tidak, terlepas benar atau tdaknya informasi dalam vidio tersebut, Saran kami sebagai Aparatur Negara maka bekerjalah dengan baik dan senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP dan APH,” tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel. (*/70n/464ys)

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (foto: courtesy Kejari Bengkulu Selatan)

Berita terkait