JENEPONTO—Bertambah lagi satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi bantuan korban banjir bandang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.
Setelah sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah menjebloskan 6 orang tersangka lainnya ke dalam Rutan Kelas II B Jeneponto.
Kali ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan anggaran sekitar Rp1,2 Milyar pada tahun 2022 lalu.
Diketahui tersangka tersebut adalah Aldian Escobar Ahmad ditangkap di daerah Lingkungan Bonto-Bonto, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, Minggu (10/9/2023).
“Benar, dini hari tadi tim penyidik pidana khusus Kejari Jeneponto telah menangkap salah seorang tersangka kasus korupsi sapi BPBD yang paling di cari penyidik Kejari Jeneponto yakni Aldian Escobar Ahmad,” tegas Kajari Jeneponto Susanto Gani, Minggu 10 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Susanto Gani mengatakan, Aldian Escobar Ahmad peranannya selaku pelaksana CV. Tiga Belas Kreasindo dalam pengadaan sapi di BPBD Jeneponto.
Sebelumnya Aldian Escobar dilakukan pemeriksaan selama 3 jam sebagai saksi kemudian selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.
Selain Aldian Escobar, adapula 6 tersangka diantaranya pemilik perusahaan CV. Tiga Belas Kreasindo, PPTK, dan 4 orang tim teknis.
Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto adalah senilai Rp954.122.600.
Kasus ini terus menggelinding, akankah bertambah tersangka lain, atau cukup 7 orang tersangka yang telah mendekam di hotel prodeo. Kita tunggu proses hukum dan penyidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)