OPINI—Ironi yang menyakitkan, bencana tidak lagi semata tentang urusan kemanusiaan, tetapi masuk dalam logika untung-rugi. Seperti yang dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa endapan lumpur sisa banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan, baik di sungai maupun di area lain seperti sawah.
Prabowo menyambut baik minat tersebut dan membuka peluang agar material lumpur tersebut dapat dijual kepada swasta, dengan tujuan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah-daerah terdampak. (Economy.okezone.com)
Disisi lain, dalam rapat koordinasi penanganan pascabanjir di Aceh Tamiang, Prabowo meminta agar gagasan pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta ini dapat didalami dan dieksekusi lebih lanjut, sehingga proses pembersihan lumpur sekaligus bisa mempercepat normalisasi sungai dan memberi potensi pemasukan bagi pemerintah daerah.
Pernyataan ini terungkap saat Prabowo meninjau pembangunan hunian bagi korban bencana bersama jajaran kabinet. (Economy.okezone.com)
Menjadi fakta bahwa pemerintah melihat pemanfaatan lumpur bekas banjir tidak hanya sebagai upaya pembersihan lingkungan, tetapi juga sebagai peluang ekonomi yang bisa membantu percepatan pemulihan paska-bencana. Dengan melibatkan pihak swasta, diharapkan bahwa proses normalisasi sungai dan pengelolaan material dapat berjalan lebih efisien serta memberikan nilai tambah bagi daerah terdampak. (Tempo.co)
Dari pernyataan-pernyataan tersebut memberikan penegasan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan watak kapitalistik, di mana negara cenderung melepas tanggung jawab langsung dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Negara tidak lagi tampil sebagai penanggung jawab utama urusan rakyat, melainkan sebagai fasilitator bagi kepentingan modal untuk masuk ke ruang-ruang bisnis.
Dengan dalih efisiensi dan manfaat ekonomi, peran negara dipersempit, sementara swasta diberi ruang luas. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan, karena keselamatan dan penderitaan rakyat justru dikelola dengan logika bisnis, bukan tanggung jawab politik dan moral.
Dalam situasi pasca bencana, prioritas utama seharusnya adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Namun, kebijakan ini justru melompat pada wacana pemanfaatan material lumpur, yang sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak korban bencana.
Salah prioritas ini menunjukkan lemahnya empati struktural negara. Ketika rakyat masih berjuang mendapatkan tempat tinggal, air bersih, dan jaminan hidup, negara justru sibuk membicarakan potensi ekonomi lumpur. Ini memperlihatkan bahwa ada jarak antara pengambil kebijakan dan realitas penderitaan masyarakat.
Gagasan melibatkan swasta dalam pemanfaatan lumpur disampaikan tanpa kejelasan regulasi yang ketat. Ketidakjelasan ini membuka peluang eksploitasi sumber daya dan penyalahgunaan wewenang, terutama ketika kepentingan profit menjadi tujuan utama.
Maka dari itu, tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan ketat, swasta berpotensi meraup keuntungan besar, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Bahkan, bukan tidak mungkin terjadi kerusakan lingkungan lanjutan yang justru memperparah dampak bencana di masa depan.
Berbeda dengan negara dengan sistem Islam, negara berperan sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Konsep ini menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan, tanpa melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
Sebab bencana bukan ruang eksperimentasi kebijakan ekonomi, melainkan ujian kepemimpinan. Negara yang menjalankan amanah Islam akan menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas mutlak, bukan menjadikan krisis sebagai peluang bisnis.
Selain itu, pemerintahan Islam akan menempatkan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan materiil. Setiap kebijakan diukur dari sejauh mana mampu melindungi jiwa, harta, dan martabat masyarakat, bukan dari seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh.
Dalam konteks bencana, fokus utama adalah memastikan korban mendapatkan hak hidup yang layak. Pendekatan ini menutup ruang bagi logika pragmatis yang menjadikan penderitaan rakyat sebagai komoditas ekonomi.
Disisi lain, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk milik umum. Lumpur hasil bencana, yang berkaitan dengan lingkungan dan hajat hidup masyarakat luas, tidak layak diserahkan kepada swasta untuk kepentingan profit.
Negara wajib mengelola sumber daya tersebut demi kepentingan seluruh rakyat. Dengan prinsip ini, eksploitasi oleh segelintir pihak dapat dicegah, dan keadilan distribusi serta perlindungan masyarakat dapat terwujud secara nyata. Wallahu ‘alam bisshawab. (*)
Penulis:
Ina Febri Anti
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












