JENEPONTO—Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Kanit Aipda Abd Rasyad berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjual tanah bukan miliknya, di Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Pelaku tersebut diketahui insial RR (60) berprofesi ibu rumah tangga, warga Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Sedangkan Korban bernama Stevi Inkiriwang (42), seorang wiraswasta, warga Griya Baruga Nusantara Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nasaruddin mengungkapkan, dari keterangan pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap diri pelapor dengan cara terlapor menjual tanah kepada pelapor dengan pengakuan tanah tersebut adalah milik terlapor dengan harga Rp125.000.000.
“Namun, yang telah di bayar oleh pelapor sebesar Rp110.000.000 setelah pelapor menelusuri terkait kepemilikan tanah ternyata tanah tersebut bukan milik terlapor,” kata AKP Nasaruddin.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp110.000.000. Dari kejadian tersebut pula, korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Resmob Pegasus yang dipimpin oleh Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi guna pengungkapan dan penangkapan perihal penipuan dan penggelapan yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.
Kemudian tim mengumpulkan bukti tentang terduga pelaku penipuan dan penggelapan dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, kemudian tim menuju ke lokasi terduga pelaku di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
“Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RR tanpa ada perlawanan. Ia sedang berada di rumah keluarganya. Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk diintrogasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil introgasi yang diduga pelaku RR telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi sebelumnya telah dilaporkan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)