PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
News

Diduga Makar, Tiga Orang Ditahan, Tujuh Dibebaskan

737
×

Diduga Makar, Tiga Orang Ditahan, Tujuh Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Tujuh dari sepuluh orang yang ditahan Polri sejak Jum’at (2/12), karena diduga akan melakukan makar telah dibebaskan Sabtu (3/12). Ketujuh orang yang dibebaskan itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo dan Alvin Indra Al Fariz.

Sementara tiga orang lainnya masih ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas yang juga dijerat dengan tuduhan makar dan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat UU Informasi & Transaksi Elektronik ITE.

Dalam keterangan pers Mabes Polri Jakarta, Kadiv Humas Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan bahwa ada tujuh orang yang dipersangkakan melakukan upaya melanggar pasal 107 junto pasal 110 KUHP. Dugaan itu berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR-RI, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintah dan sebagainya.

“Makar di sini merupakan tindakan permufakatan jahat. Dalam pemahaman penyidik Polri, makar merupakan permufakatan atau bisa juga dikategorikan sebagai perbuatan delik formil, artinya tidak perlu terjadi dulu perbuatan makar tersebut.” tutur Kadiv Humas Irjen Pol. Boy Rafli Amar.

Menurut Boy Rafli Amar bahwa Polisi bertindak sangat hati-hati dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti selama tiga minggu terakhir ini.

Penangkapan orang-orang yang diduga makar ini dilakukan menjelang unjuk rasa besar-besaran hari Jum’at (2/12) yang dipusatkan di Lapangan Monumen Nasional.

“Ini merupakan upaya polisi menjaga kemurnian ibadah di silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang mungkin terjadi, seperti pemanfaatan massa secara sedemikian rupa,” tambahnya. (voaindonesia)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com