Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Diponegoro
  • Media Sulsel
Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp754 Juta Lebih, Kejari Wajo Tetapkan Kades Sakkoli Sebagai Tersangka

704
×

Diduga Rugikan Negara Rp754 Juta Lebih, Kejari Wajo Tetapkan Kades Sakkoli Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Diduga Rugikan Negara Rp754 Juta Lebih, Kejari Wajo Tetapkan Kades Sakkoli Sebagai Tersangka
Kejari Wajo akhirnya menaikan status Kepala Desa Sakkoli, Kec. Sajoanging, Kab. Wajo, initial SH dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Wajo di Desa Sakkoli, Kec. Sajoanging, Wajo, Tahun Anggaran 2021.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

WAJO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo akhirnya menaikan status Kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, initial SH dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2021.

SH ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 3 Oktober 2023 dan langsung ditahan oleh pihak Kejari Wajo selama 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan keterangan Pers yang diterima Mediasulsel.com, Rabu (4/10/2023) telah terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754 juta 455 ribu 200 rupiah.

SH selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021 telah melakukan penerimaan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah.

Keempat bidang tanah tersebut meliputi; sebidang tanah seluas 6.534 m2, terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, milik Pemerintah Kabupaten Wajo.

Selain itu juga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta sebidang tanah seluas 360 m2 terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*/70n)

error: Content is protected !!