MEDIASULSEL.com – Hasil pemeriksaan penyidik Polda Sulsel menyebutkan, tersangka Ardi (22 tahun) sang pengedar narkotika jenis shabu mengaku jika 10 kg shabu tersebut bukan miliknya, ia hanya bertugas sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Eka Yudha mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Hingga saat ini, pelaku utama berisial “C” masih dalam pengejaran.
“Pengakuan tersangka Ardi, barang haram itu, ia pesan oleh seseorang berinisial “C” yang saat ini masih buron. Bila dia berhasil membawa barang haram tersebut sampai ke tangan pemesan yang berada di Makassar, maka dia diberi upah Rp80 juta,” katanya.
Sebelumnya, aparat Polres Pelabuhan Makassar bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, meringkus tersangka Ardi bersama kurang lebih 9 kilogram narkotika, di Terminal Car Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sabtu pagi (31/12/2016) sekitar pukul 08.30 wita.
Narkotika jenis shabu itu dibawa seorang pria bernama Ardi (22 tahun) Jalan Lure Makassar, melalui Kapal Muat Bukit Siguntang saat bertolak dari Tarakan Kalimantan menuju pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Saat itu, tersangka sempat mengelabui petugas. Barang haram yang hampir mencapai 10 kilo gram itu dikemas dalam bentuk bungkusan pelastik makanan ringan dan permen.
Selain itu, BNN Sulsel dan Kepolisian juga mengamankan sebanyak 3 ball kemasan kecil narkotika. Rencananya, shabu itu akan diedarkan di malam pergantian tahun. (*)