PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Kriminal

Diiming-Iming Rp80 Juta, Pria Pengangguran Ini Nekat Bawa Shabu 10 Kg

465
×

Diiming-Iming Rp80 Juta, Pria Pengangguran Ini Nekat Bawa Shabu 10 Kg

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Hasil pemeriksaan penyidik Polda Sulsel menyebutkan, tersangka Ardi (22 tahun) sang pengedar narkotika jenis shabu mengaku jika 10 kg shabu tersebut bukan miliknya, ia hanya bertugas sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Eka Yudha mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Hingga saat ini, pelaku utama berisial “C” masih dalam pengejaran.

“Pengakuan tersangka Ardi, barang haram itu, ia pesan oleh seseorang berinisial “C” yang saat ini masih buron. Bila dia berhasil membawa barang haram tersebut sampai ke tangan pemesan yang berada di Makassar, maka dia diberi upah Rp80 juta,” katanya.

Sebelumnya, aparat Polres Pelabuhan Makassar bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, meringkus tersangka Ardi bersama kurang lebih 9 kilogram narkotika, di Terminal Car Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sabtu pagi (31/12/2016) sekitar pukul 08.30 wita.

Narkotika jenis shabu itu dibawa seorang pria bernama Ardi (22 tahun) Jalan Lure Makassar, melalui Kapal Muat Bukit Siguntang saat bertolak dari Tarakan Kalimantan menuju pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Saat itu, tersangka sempat mengelabui petugas. Barang haram yang hampir mencapai 10 kilo gram itu dikemas dalam bentuk bungkusan pelastik makanan ringan dan permen.

Selain itu, BNN Sulsel dan Kepolisian juga mengamankan sebanyak 3 ball kemasan kecil narkotika. Rencananya, shabu itu akan diedarkan di malam pergantian tahun. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com