MEDIASULSEL.com – Tingginya partispasi warga Makassar dalam hal pengumpulan sumbangan sosial untuk kesejahteraan sosial, baik itu dilakukan oleh individu atau kelompok sosial dilampu merah, permintaan sumbangan untuk korban bencana alam tetapi tidak di lokasi bencana, pengemis, pengamen dan lain-lain.
Bahkan mereka (Peminta sumbangan) ada yang mengatasnamakan panti asuhan.
Hanya saja terkadang melupakan atau mengabaikan aturan yang berlaku di Kota Makassar seperti Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2008 tentang anak jalanan, Pengemis dan pengamen.
Untuk itu, Dinas Sosial Kota Makassar melakukan bimbingan sosial bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan sosial berhadiah di Ramayana Hotel, Selasa (6/9/2016).
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir menegaskan bahwa kegiatan sosial yang melanggar Perda mesti ditindak.
Untuk itu, pihaknya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang melakukan patroli setiap hari (pagi-malam) guna menjangkau semua aktivitas sosial yang dianggap melanggar perda tersebut.
Menurutnya, pihaknya juga perlu melibatkan masyarakat umum untuk memaksimalkan penanganan Persoalan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu.
“Setiap hari kita turun sampai malam melakukan patroli. Walaupun demikian, kita juga perlu libatkan masyarakat untuk memaksimalkan penanganan persoalan sosial itu,” kata Mukhtar Tahir.
Untuk melakukan kegiatan sumbangan sosial maka mesti mengambil rekomendasi dari Dinas Makassar sehingga orientasi hasil sumbangan sosial tersebut tepat sasaran. (*)