Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
MakassarNews

Dinsos Makassar akan Tindak Tegas Pelanggar Kegiatan Pengumpul Sumbangan

188
×

Dinsos Makassar akan Tindak Tegas Pelanggar Kegiatan Pengumpul Sumbangan

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MEDIASULSEL.com – Tingginya partispasi warga Makassar dalam hal pengumpulan sumbangan sosial untuk kesejahteraan sosial, baik itu dilakukan oleh individu atau kelompok sosial dilampu merah, permintaan sumbangan untuk korban bencana alam tetapi tidak di lokasi bencana, pengemis, pengamen dan lain-lain.

Bahkan mereka (Peminta sumbangan) ada yang mengatasnamakan panti asuhan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hanya saja terkadang melupakan atau mengabaikan aturan yang berlaku di Kota Makassar seperti Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2008 tentang anak jalanan, Pengemis dan pengamen.

Untuk itu, Dinas Sosial Kota Makassar melakukan bimbingan sosial bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan sosial berhadiah di Ramayana Hotel, Selasa (6/9/2016).

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir menegaskan bahwa kegiatan sosial yang melanggar Perda mesti ditindak.

Untuk itu, pihaknya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang melakukan patroli setiap hari (pagi-malam) guna menjangkau semua aktivitas sosial yang dianggap melanggar perda tersebut.

Menurutnya, pihaknya juga perlu melibatkan masyarakat umum untuk memaksimalkan penanganan Persoalan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu.

“Setiap hari kita turun sampai malam melakukan patroli. Walaupun demikian, kita juga perlu libatkan masyarakat untuk memaksimalkan penanganan persoalan sosial itu,” kata Mukhtar Tahir.

Untuk melakukan kegiatan sumbangan sosial maka mesti mengambil rekomendasi dari Dinas Makassar sehingga orientasi hasil sumbangan sosial tersebut tepat sasaran. (*)

Lihat Juga:  Kadisdik Makassar Buka KOSN Diikuti 300 Pelajar se-Kecamatan Tallo