MAKASSAR—Tim edukasi Dinas Perhubungan Sulsel saat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang Jl. Urip Sumoharjo dan Perintis Kemerdekaan, menemukan kejanggalan. Pasalnya, para pedagang mengaku telah membayar retribusi sehingga merasa legal berjualan diarea tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Abdul Azis Bennu mengaku Tim edukasi ini, setiap hari turun ke lapangan. Terutama di jalan protokol di kota Makassar, untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.
“Tim edukasi kami ini, mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan berjualan, jadi setiap hari di halau, dan saat tertentu taat. Namun, ada kondisi tertentu tidak ingin ditertibkan dan setelah ditelusuri mereka ternyata membayar distribusi resmi semacam uang parkir sehingga mereka merasa legal,” ungkap Azis Bennu, Rabu (1/9/2021)
Ia menyebutkan, akibat adanya hal semacam ini pedagang kaki lima banyak menjamur di sepanjang jalan protokol.
“Disepanjang jalan protokol di Makassar semakin menjamur pedangan kaki lima. Padahal, penggunaan badan jalan untuk berjualan sangat menggangu arus lintas bahkan membahayakan pengguna jalan,” sebutnya.
Oleh karena itu, Abdul Azis Bennu mengajak semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas penjualan di daerah terlarang.
“Mari sama-sama menertibkan, karena sangat mengganggu pengguna jalan. Khususnya jalan protokol di Makassar. Ini sangat berbahaya bisa saja tabrakan. Tentunya kita tidak ingin melihat kota Makassar terlihat kotor dan jorok,” pungkasnya. (*)