MEDIASULSEL.com – Salah satu oknum anggota Polres Takalar dilapor dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap Hj Fatimahsyang Sudirman, korban mengaku di tendang saat pihak Kepolisian akan mengeksekusi ruko miliknya di Jalan Jendral Sudirman, Takalar.
“Saya kaget saat di datangi pihak pengadilan dengan puluhan polisi yang mau mengeksekusi ruko dua lantai milik saya, karena tidak terima saya menahan pihak kepolisian yang ingin mengeksekusi dan tiba-tiba salah satu oknum polisi menendang saya di bagian lutut sebelah kanan dan mengakibatkan luka lebam,” jelas Hj Fatimahsyang Sudirman, Jumat (6/1/2017).
Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar tetapi tidak ada tanggapan dan ia berinisiatif untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel, dan pihak Propam Polda sudah menerima laporan korban dan berjanji akan menangani kasus ini dengan serius. Diketahui oknum polisi yang di duga melakukan penganiayaan bernama Bripda Alamsyah.
Hj Fatimasyang menambahkan saat eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan karena alasan menunggak pembayaran terhadap Bank BRI, kemudian pihak Bank melelang ruko dua lantai tersebut tanpa ada surat pemberitahuan kepada pemilik atau ahli waris ruko.
“Pihak BRI melelang ruko milik saya tanpa ada pemberitahuan, padahal saya sudah membayar penunggakan tersebut sebanyak Rp. 20 juta tetapi kenapa saya tetap di katakan saya menunggak pembayaran dan langsung mengeksekusi ruko milik saya,” tegasnya.
Alasan lain pengadilan melakukan pengeksekusian karena sudah ada pemenang lelang. Diketahui pemenang lelang tersebut yaitu Herman yang berprofesi sebagai pengusaha. Sebelumnya, pemenang lelang pada bulan November lalu diduga pernah melakukan pengrusakan gembok ruko milik Hj Fatimahsyang hingga mendobrak paksa.
“Pemenang lelang pernah membongkar paksa karena sudah ingin menempati ruko tersebut,” ungkap Hj Fatimasyang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus ini akan kita tindak lanjuti dan pelajari lebih dalam apakah betul anggota melakukan secara sengaja atau tidak.
“Intinya kalau memang betul anggota polisi tersebut melakukan tindakan diluar dari tugas dari pelayanan atau pengayom masyarakat, maka kita akan proses secara hukum,” singkat Dicky. (*)