PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaDisperkim Makassar Dorong Warga Wujudkan Rumah Sehat hingga Tingkat RTKPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Bolmut DiamankanBansos Masuk Era Digital, Gus Ipul Kerahkan Tetangga Jadi Mata Data PemerintahKecamatan Manggala Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di BatuaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaDisperkim Makassar Dorong Warga Wujudkan Rumah Sehat hingga Tingkat RTKPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Bolmut DiamankanBansos Masuk Era Digital, Gus Ipul Kerahkan Tetangga Jadi Mata Data PemerintahKecamatan Manggala Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batua
Makassar

DPRD Makassar akan Razia THM Jelang Tahun Baru

1090
×

DPRD Makassar akan Razia THM Jelang Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar akan Razia THM Jelang Tahun Baru
Ilustrasi

MAKASSAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan razia tempat hiburan malam (THM) menjelang perayaaan tahun baru 2022, guna mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), Selasa (13/12/2022)

“Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi, jadi kita berencana tanggal 30-31 itu untuk sidak di THM apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana,” tutur RTQ.

Hak itu harus dilakukan, karena masih menurut RTQ izin minol setiap tahun wajib untuk diperpanjang, RTQ menekankan jangan sampai THM menikmati hasil yang besar, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaatnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Makassar,” tegasnya.

Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan untuk lebih merapikan kembali terkait penjualan Minol di Kota Makassar. Jika ternyata penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar lanjut RTQ sebaiknya dilarang.

“Kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan. Nah ini kita lihat masalahnya di mana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan Minol di Makassar. Salah satunya itu terkait mungkin kita lebih fokus ke zonasi pajak. Mungkin di daerah ini agak tinggi pajaknya sehingga tidak sembarangan lagi orang membuka cafe di mana-mana,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi. Selain itu Anwar juga berharap agar akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.

“Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com