Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
Kriminal

Dua Begal “Dihadiahi” Timah Panas Aparat Polsek Lau Maros

280
×

Dua Begal “Dihadiahi” Timah Panas Aparat Polsek Lau Maros

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MEDIASULSEL.com – Dua pelaku begal dan pencurian disertai kekerasan, terpaksa dilumpuhkan polisi setelah menjalankan aksinya. Masing-masing bernama Wahyu Abdul Rahim (17 tahun) dan Resa Alam (16 tahun). Kedua begal itu, kerap beroperasi di kabupaten Maros yang tak segan melukai para korbannya.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut menjalankan aksinya di depan Toko Modern Bontoa, Kelurahan Bontoa. Wahyu beralamat di Maccopa dan Resa warga Jalan Kumala 2 Makassar. “Kedua pelaku ini ditangkap setelah kami menerima laporan dari salah satu warga Bontoa, bahwa seseorang telah dibegal menggunakan parang,” kata Kapolsek Lau, AKP Ismail.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Seperti yang dilansir Polres Maros, korban yang dibegal tersebut yakni, waria pengusaha tata rias, Jumaing alias Monika (35 tahun) warga Lingkungan, Panjallingan, Kelurahan Bontoa. AKP Ismail mengatakan, pelaku berhasil merampas tas dan motor Yamaha Mio J hitam milik korban.

Informasi dari warga, polisi kemudian melakukan pengejaran pelaku begal. Polisi menyisir semua jalur-jalur yang memungkinkan dilalui oleh pelaku. Setelah sekitar sejam, polisi mendapatkan pelaku saat sementara berada di jalan Maccini Baji. “Pelaku ini berusaha melarikan diri dan melintas di lorong- lorong sempit. Tapi kami berhasil menemukannya saat berada di jalan poros Maccini Baji,” ujar Ismail.

Ketika hendak ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri dengan memberontak dan melawan petugas, membuat polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. “Pelaku ini tetap melawan dan kembali menyerang anggota dengan menggunakan parang. Beruntung, tidak ada yang terkena tebasan,” ungkapnya.

Kejadian itu membuat polisi melumpuhkan kedua pelaku dengan melepaskan ke arah kaki. Saat itulah keduanya baru menyerah. Lalu, polisi menangkap pelaku dan dibawa ke RSUD Salewangan Maros untuk diberikan perawatan medis, Jumat 13 Januari 2017 dini hari

Lihat Juga:  Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu, 85 Ribu Ekstasi

“Hasil introgasi, pelaku membuntuti korban dari kota Maros sampai ke Bontoa. Ketika kondisi mulai sepi, pelaku langsung mencegat korban menggunakan parang. Korban yang mengendarai motor, terjatuh ke aspal. Saat itu juga pelaku merampas tas korban dan membawa kabur motor korban,” lanjut Ismail.

Polisi lalu mengamankan sebilah parang panjang sekitar 50 cm, motor Jupiter MX King warna merah dengan nopol DD4631TA milik pelaku dan Mio J DD 2809 UZ hitam milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas warna ping, berisi ponsel Oppo F1s warna putih, Samsung lipat warna putih, selembar stnk motor Mio J atas anama Nasrul. Selembar SIM C, dua lembar kartu ATM BRI dan uang Rp63 ribu milik korban. (*)