MEDIASULSEL.com – Polsek Tamalanrea menangkap dua orang yang diduga calo penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin Makassar, Senin 5 Desember 2016, sekitar pukul 14.30 Wita.
Kedua calo yang telah berumah tangga itu masing-masing bernama, dr Nurjannah (53) warga Jalan Sunu dan Rahmatia (36) warga Jalan Tamangapa Raya III Kecamatan Manggala.
Berdasarkan pantauan Media Sulsel, keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unhas. Para tersangka dibekuk polisi dibantu petugas keamanan kampus diruang kerjanya masing-masing, kemudian digiring ke Polsek Tamalanrea untuk diminta keterangan terkait adanya laporan penipuan.
Kasus dugaan penipuan ini terungkap, ketika ibu korban bernama Suriana (37) melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya Polres Tamalanrea. Ia merasa tertipu oleh dr Nurjannah karena menjanjikan anaknya agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Menurut Suriana, dirinya telah berkomunikasi dengan tersangka yang masih punya hubungan keluarga. Dalam pembicaraan itu, tersangka berjanji menguruskan anak korban. Dengan syarat, membayar sejumlah uang. “Sudah Rp400 juta saya berikan. Tapi sampai sekarang, tidak ada perkembangan,” pungkasnya
Suriani pun akhirnya memilih melapor, setelah uang Rp400 juta itu tidak dikembalikan, karena anaknya telah lulus di Fakultas Kedokteran UMI. “Perjanjiannya, kalau tidak bisa, uang itu dikembalikan. Tapi anak saya tidak bisa kuliah, uangnya juga tidak dikembalikan. Makanya saya melapor,” tukasnya.
Dihadapan penyidik, Rahmatia mengaku, ada beberapa calon mahasiswi telah menyetor untuk pengurusan masuk sebagai mahasiswi kedokteran Unhas. Uang tersebut ia terima terus disetorkan kepada salah satu pengawai fakultas kedokteran bernama DD sebanyak Rp200 juta.
“Saya dikasih uang untuk mencari orang, dan pengurusan sebesar Rp180 juta, dari dr RN salah satu pengajar di Fakultas Kedokteran Unhas,” jelas tersanga Rahmatia, Selasa (6/12/2016).
Bahkan, dari tiga calon mahasiswi mereka menerima total setoran sebesar Rp395 juta. Dimana uang tersebut di bagi, dr Nurjannah mendapat Rp125 juta. Sementara satu calon mahasiswi menyetor langsung ke dr Nurjannah sebesar Rp250 juta. Dari pengakuan pelaku Rahmatia, dirinya mendapat uang sebesar Rp180 juta dari tesangka dr Nurjannah.
Kuat dugaan jaringan percaloan di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) melibatkan pihak dalam. Sejauh ini, kepolisian dari Polsek Tamalanrea masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (aks/ald)