JENEPONTO—Akhirnya dua tersangka dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif.
“Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, Jumat (7/6/2024).
Ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Supriadi Anwar, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.
“Berkas perkara sudah tahap P21 dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto pada hari Selasa 11 Juni 2024. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Jeneponto,” kata AKP Supriadi Anwar.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/4dv)