KENDARI—Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyelesaikan berkas perkara kasus pertambangan batu illegal dengan tersangka HRS (43) selaku direktur “UD. RESKI MANDIRI” yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berkas perkara kasus tersebut pada hari Rabu, 21 September 2022 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara. Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejati Sultra.
Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Sultra berhasil mengamankan dua karung sampel batu hasil penambangan ilegal dan dua unit Excavator yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Setelah dilakukan penyidikan, pada tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. RESKI MANDIRI ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU No 41/1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXll Kendari, dan Kepolisian serta Kejati Sultra,” jelasnya.
“Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022, penyidikan laksanakan Tahap II ke Kejaksaan, dengan harapan agar dapat menberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku lain bila melakukan hal seperti ini atau hal yang sama dikemudian hari,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. (rls)