Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
HukumSultra

Gakkum KLHK Tetapkan Direktur Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka

7970
×

Gakkum KLHK Tetapkan Direktur Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gakkum KLHK Tetapkan Direktur Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan Direktur “PT. BMN” FKR (35) sebagai tersangka FKR kasus penambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

KENDARI—Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan Direktur “PT. BMN” FKR (35) sebagai tersangka FKR kasus penambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra berhasil mengamankan 1 Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel kabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Setelah dilakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2)  Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU No 41/1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU No 11/2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf  b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, bahwa penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” tegas Rasio Ridho Sani.

Lebih lanjut menurut Rasio, Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Rasio Sani. (70n)

error: Content is protected !!