PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Hukum

Gakkum KLHK Tetapkan Pemodal Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai

1610
×

Gakkum KLHK Tetapkan Pemodal Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai

Sebarkan artikel ini
Gakkum KLHK Tetapkan Pemodal Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai Sulsel
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi setelah penetapan tersangka FA, selaku pemodal dalam kasus Pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Abdul Waqqas)

MAKASSAR—Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan FA (45) sebagai tersangka baru dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Luwu Timur, Sulsel.

FA diduga berperan sebagai pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Tersangka FA kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang kini berstatus tahap I untuk penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Menurut Humas KLHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, kasus ini bermula dari operasi gabungan di CA Faruhumpenai. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator dan satu unit chainsaw. Setelah pengembangan kasus, FA ditetapkan sebagai pemodal di balik kegiatan perusakan kawasan konservasi tersebut.

FA dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU No 41/1999 yang telah diubah oleh UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja,
  • Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual yang diduga terlibat dalam perusakan cagar alam untuk kepentingan ekonomi.

“Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain,” ungkap Aswin.

Aswin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghadapi gugatan pra peradilan dari dua tersangka sebelumnya, IL dan ED, di Pengadilan Negeri Malili.

“Kami berharap majelis hakim menolak gugatan pra peradilan ini dan memberikan hukuman berat kepada pelaku sebagai efek jera,” tegasnya.

Aswin menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan komitmen KLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat untuk mewariskan lingkungan hidup yang baik kepada generasi mendatang.

“Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan dan membawa 1.512 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan. Kami akan terus berjuang melawan kejahatan lingkungan,” tutup Aswin. (*)

Gakkum KLHK Tetapkan Pemodal Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai Sulsel
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi setelah penetapan tersangka FA, selaku pemodal dalam kasus Pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Abdul Waqqas)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com