MAKASSAR—Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan FA (45) sebagai tersangka baru dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Luwu Timur, Sulsel.
FA diduga berperan sebagai pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Tersangka FA kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang kini berstatus tahap I untuk penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Menurut Humas KLHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, kasus ini bermula dari operasi gabungan di CA Faruhumpenai. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator dan satu unit chainsaw. Setelah pengembangan kasus, FA ditetapkan sebagai pemodal di balik kegiatan perusakan kawasan konservasi tersebut.
FA dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU No 41/1999 yang telah diubah oleh UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja,
- Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual yang diduga terlibat dalam perusakan cagar alam untuk kepentingan ekonomi.
“Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain,” ungkap Aswin.
Aswin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghadapi gugatan pra peradilan dari dua tersangka sebelumnya, IL dan ED, di Pengadilan Negeri Malili.
“Kami berharap majelis hakim menolak gugatan pra peradilan ini dan memberikan hukuman berat kepada pelaku sebagai efek jera,” tegasnya.
Aswin menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan komitmen KLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat untuk mewariskan lingkungan hidup yang baik kepada generasi mendatang.
“Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan dan membawa 1.512 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan. Kami akan terus berjuang melawan kejahatan lingkungan,” tutup Aswin. (*)