MEDIASULSEL.com – Sudah hari ke-18 Yusniar ditahan di rutan kelas satu Makassar karena jerat UU ITE. Dalam sidang pembacaan eksepsi Tim penasehat hukum Yusniar mengajukan penangguhan penahanan ibu rumah tangga, Yusniar yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik akibat status yang diunggahnya ke akun Facebook. Tapi hingga saat ini majelis hakim belum menyetujui penangguhan terdakwa.
“Berkas permohonan penangguhan sudah kami masukkan, cuman belum ada penetapan dari majelis hakim,” jelas Azis Dumpa, salah satu penasehat hukum Yusniar, Rabu (9/11/2016).
Kuasa hukum berharap agar penangguhan penahanan Yusniar dikabulkan atas dasar kemanusiaan, dan hingga saat ini terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Makassar.
Agenda sidang hari ini, pihak kuasa hukum membacakan nota eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menyeret Yusniar akibat status yang diunggah di akun Facebook miliknya, ia menumpahkan kekecewaannya atas pembongkaran rumah orangtuanya di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Makassar, oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Pada akun tersebut, ia menulis, “Alhamdulillah selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau na bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergi ko ganggui poenk“.
Akibat status itu, JPU mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media sosial. (aks/adk)
Berita Terkait:
- Tidak Etis, Legislator Jeneponto Diperiksa Di Restoran Hotel
- Komisi III DPR RI, Akbar Faisal Jenguk Yusniar di Rutan kelas I Makassar
- Akbar Faizal Prihatin Kasus yang Menimpa Yusniar
- Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar