Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
News

Gara-Gara Tulis Status di Medsos, Yusniar Dilaporkan Legislator Jeneponto

361
×

Gara-Gara Tulis Status di Medsos, Yusniar Dilaporkan Legislator Jeneponto

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MEDIASULSEL.com – Sudah hari ke-18 Yusniar ditahan di rutan kelas satu Makassar karena jerat UU ITE. Dalam sidang pembacaan eksepsi Tim penasehat hukum Yusniar mengajukan penangguhan penahanan ibu rumah tangga, Yusniar yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik akibat status yang diunggahnya ke akun Facebook. Tapi hingga saat ini majelis hakim belum menyetujui penangguhan terdakwa.

“Berkas permohonan penangguhan sudah kami masukkan, cuman belum ada penetapan dari majelis hakim,” jelas Azis Dumpa, salah satu penasehat hukum Yusniar, Rabu (9/11/2016).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kuasa hukum berharap agar penangguhan penahanan Yusniar dikabulkan atas dasar kemanusiaan, dan hingga saat ini terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Makassar.

yusniar-terdakwaAgenda sidang hari ini, pihak kuasa hukum membacakan nota eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang menyeret Yusniar akibat status yang diunggah di akun Facebook miliknya, ia menumpahkan kekecewaannya atas pembongkaran rumah orangtuanya di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Makassar, oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

Pada akun tersebut, ia menulis, “Alhamdulillah selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau na bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergi ko ganggui poenk“.

Akibat status itu, JPU mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media sosial. (aks/adk)

Berita Terkait:

error: Content is protected !!