PANGKEP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep merilis kinerja selama 7 bulan terakhir (Januari-Juli 2023). Dalam capaian kinerja itu, meliputi mulai dari bidang intelejen, tindak pidana khusus, tindak pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pangkep Toto Roedianto mengatakan, rilis capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pangkep ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, bertajuk “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Dalam Mengawal Pembangunan Nasional periode 2023.
“Selama 7 bulan, Kejari mempunyai 5 kinerja, antara lain, MoU dengan jumlah 11 kegiatan, bantuan hukum ligitas dengan jumlah 1, bantuan hukum non ligitas dengan jumlah 54, pelayanan hukum dengan jumlah 11, pertimbangan hukum sejumlah 88, serta pemulihan atau penyelamatan keuangan kekayaan negara sebesar Rp212 juta lebih,” ujar Toto Roedianto, Sabtu (22/7/2023).
Dalam rilis capaian kinerja, Kajari Toto Roedianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi Datun serta Kasi PB3R.
Masih kata Toto Roedianto, hasil capain kinerja ini dari berbagai bidang, mulai dari sejak Januari hingga bulan juli tahun ini. “Tentunya dari capain kinerja tahun sebelumnya ada peningkatan capaian, dan kami akan terus meningkatkan serta memaksimalkan kinerja dilingkup Kejari Pangkep ini khususnya, ujar Toto Roedianto saat ditemui di kantornya.
Masih kata Toto Roedianto, bahwa dari tema besar HBA ke 63, penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional. Dari bidang intelejen telah melaksanakan Sprintug sebanyak 11, Sprintops sebanyak 6, penanganan perkara mafia tanah.
Kemudian, program jaksa masuk sekolah telah digelar sebanyak 4 kali, memberi penerangan hukum, program jaksa menyapa, pengamanan pembangunan strategis sebanyak 6, serta Sprintops yang ditingkatkan ke tindak pidana khusus.
Sementara itu pada bidang tindak pidana khusus. Terdapat 3 perkara dalam tahap penyelidikan, 2 perkara dalam tahap penyidikan, 1 perkara pada tahap penuntutan tindak pidana korupsi, 2 perkara tindak pidana korupsi telah dieksekusi, 2 perkara dalam tahap upaya hukum, serta sebesar Rp98 juta lebih penerimaan uang pengganti dan denda.
Pada bidang pidana umum, terdapat 4 perkara yang telah dilakukan restorative justice, 65 SPDP perkara diterima dari pelimpahan Polri, 73 perkara pra penuntutan, 73 perkara tuntutan dan telah dieksekusi sebanyak 57 perkara, serta penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 28jt lebih.
Dan pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, terdapat pengambilan barang bukti 93 buah. Barang rampasan sebanyak 14 unit. Uang hasil penjualan langsung (perkara Pidum) sebesar Rp2 juta lebih, uang rampasan negara (perkara Pidum) sebesar Rp13 juta lebih. Serta pemusnahan barang bukti TPUL 10 perkara sebanyak 28 buah, Narkotika 24 perkara 32 buah, Oharda 8 perkara 14 buah barang bukti telah dimusnahkan.
“Terkait pada bidang pidana khusus, masih ada beberapa perkara yang dalam tahap penyidikan dan sementara waktu menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Setelah itu kita akan segera tingkat ketahap selanjutnya,” tutup Toto Roedianto. (*)

















