OPINI—Belum memakan waktu sebulan rumor akan ditutupnya tiktok shop kini jadi kenyataan. Terlihat ketika membuka aplikasi tiktok tidak ada lagi keranjang kuning. Sungguh bukan main-main pengaruh tiktok shop di semua kalangan, sehingga peran pemerintah serius merealisasikan larangan ada toko dalam tiktok.
Alasan ditutupnya fitur ini lebih condong karena perlindungan terhadap UMKM, Seakan UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian negara. Jika benar, sudah mewakili terjawabnya dari keseriusan pemerintah atas penutupan tiktok shop ini.
Dikuatkan dari komentar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai kebijakan pemerintah yang menutup fitur lokapasar pada platform TikTok Shop sebagai cara melindungi produk Indonesia dan menciptakan persaingan yang sehat.
Pemerintah mendorong suatu regulasi yang memberdayakan UMKM. TikTok Shop ini dirasakan menjadi ancaman untuk produk-produk Indonesia, sejatinya pemerintah selalu berpihak pada pelaku UMKM di Indonesia, karena terus memberikan ruang kepada mereka untuk mengembangkan produk sekaligus memperluas pemasaran baik itu secara konvensional maupun digital (medcom.id, 09/10/23).
Pernyataan tersebut bisa dimaknai bahwa tiktok shop seharusnya bisa digunakan oleh pelaku UMKM untuk pemasaran produk yang dimilikinya. Kata digital yang membenarkan dari pernyataan itu. Sebab tidak menampik fakta bahwa banyak pula UMKM yang berhasil maju pesat setelah memanfaatkan TikTok Shop. Bertolak belakang kenapa justru tiktok shop ditutup.
Efek ditutupnya tiktok shop merambah ke aplikasi e-commerce seperti lazada dan Shopee juga minta untuk ditutup. Hitam menjadi perwakilan warna imbas kelamnya pengaruh semenjak tiktok shop ditutup.
Viral di media sosial jeritan pedagang yang meminta agar Lazada dan Shopee dihapus seperti TikTok Shop. Sebab menurut mereka, adanya e-commerce membuat pedagang barang jadi yang berjualan di pasar-pasar mengalami penurunan omset dan pendapatan.
“Tolong hapuskan Tiktok Shop, Lazada, Shopee. Tolong kami pak,” kutip poster yang ada di video tersebut (bisnis.com, 09/10/23).
Komentar lain menjadi alasan permintaan menutup fitur tiktok shop adalah sepinya tanah abang karena para pembeli berlaih pembelian online. Komentar itu juga belom membuahkan hasil hingga kini. Aktivitas di Pasar Tanah Abang terlihat masih sepi. Volume pengunjung di pasar yang dikenal sebagai grosir tekstil terbesar se-Asia Tenggara ini tetap sepi (Beritasatu.com, 10/10/23).
Penutupan platform tiktok shop yang dominan hanya menuai kontra, dikatakan demikian karena melihat hasil dari sebelum dan setelah aturan itu diterapkan bahkan pada fakta terjadi di tengah masyarakat tidak ada penyelesaian masalah yang berdampak baik bagi UMKM sebagai tujuan utama maupun sepinya pasar tanah abang sebagai alasan lainnya.
Pertanyaan selanjutnya tepatkah kebijakan ini? Kebijakan yang bisa dikatakan boros untuk diterapkan hanya untuk kepentingan tertentu yang tidak berdasar. Pada faktanya ada banyak hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan hari ini, yang justru sangat membutuhkan kebijakan yang serius untuk segera diterapkan.
Misalnya adanya pedagang bermodal besar yang menguasai pasar sehingga bisa melakukan monopoli, sehingga distribusi barang tidak merata hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Pemberlakuan atau dibuat aturan bagi pengusaha yang memonopoli harus ditiadakan.
Hingga pengaturan pajak yang berbasis pada perusahaan secara fisik yang mana menjadi pemasukan utama negara, yang akhirnya menindas rakyat untuk memberlakukan pajak ke semua ranah. Pajak makanan hingga kendaraan tidak luput dari pajak juga ditiadakan.
Kesalahan penempatan penerapan kebijakan ini semua bermuara pada sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menguntungkan pihak pemilik modal besar dan menindas rakyat menengah ke atas.
Mengabaikan kemandirian negara untuk menghasilkan sdm bermutu dan sda yang terlindungi. Sistem yang sudah rusak dari akarnya yang harus diganti.
Sistem yang mampu merealisasikan agar menempatkan berbagai kebijakan sesuai tempatnya adalah sistem Islam. Sistem yang memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat tanpa terkecuali.
Kemandirian negara dengan penguasaan SDA yang memadai, produksi yang mumpuni dari SDM tangan terampil, sehingga pemasukan tidak tertuju hanya pada pajak. Karena pajak diberlakukan dalam Islam jika benar-benar negara dalam keadaan keuangan kosong.
Pendistribusian yang merata dapat dikendalikan, sehingga semua masyarakat setiap individu mampu menjangkau perputaran barang. Tentunya semua itu dengan bantuan negara dengan mengembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Karena kelak pemimpin negara akan diminta pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin akan ditanya (diminta pertangggungjawaban) dari hal yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bi shawab
Penulis
Sri Rahmayani, S.Kom
(Aktivis Pemerhati Rakyat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.