🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas
Makassar

Syamsidah Klarifikasi Tuduhan Rentenir oleh Tersangka Penganiayaan

733
×

Syamsidah Klarifikasi Tuduhan Rentenir oleh Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Hj Andi Syamsidah yang juga ibu dari Andi Nurmala, korban penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, NHR (28) ibu dari tujuh anak bersaudara diantaranya ada yang masih berusia 5 bulan, anak balita itupun ikut menemani ibunya di Rutan Klas 1 Makassar.

Syamsidah menjelaskan, bahwa ketiga tersangka mendatangi depot Pertamina yang ada di Jalan Satando untuk mencarinya tetapi ketika ketiga tersangka ini mendapati anak dari Andi Syamsidah, mereka pun langsung memaki-maki dan langsung mengeroyok Andi Nurmala.

“Ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak saya karena dendam, mereka mendatangi depot pertamina dan langsung memaki dengan bicara kotor ke anak saya karena tidak mendapatkan saya jadi mereka melampiaskan ke anak saya,” jelas Andi Syamsidah kepada Media Sulsel, Sabtu (10/12/2016).

Ia juga mengklarifikasi soal tuduhan terhadap dirinya yang melakukan praktik rentenir, tetapi Nur Rahma salah satu tersangka tidak membayar uang arisan sebesar Rp10 juta lebih.

“Saya tidak menjalankan uang berbunga, tetapi Nur Rahma Amalia yang kini ditahan di rutan itu tidak membayar uang arisan sebesar Rp10,8 juta. Padahal, yang bersangkutan sudah menerima uang arisan sebesar Rp16 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa haram hukumnya jika seseorang menjalankan praktek rentenir. “Haram itu hukumnya nanda kalau kita gandakan itu uang seperti seorang rentenir, masih banyak yang bisa saya kerjakan dari pada menjadi seorang rentenir,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Polres Pelabuhan masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yaitu Sri Wahyuni (27) dan Sri Rahayu (25), mereka melarikan diri sejak tiga bulan lalu. (aks/ald)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com