PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Makassar

Syamsidah Klarifikasi Tuduhan Rentenir oleh Tersangka Penganiayaan

743
×

Syamsidah Klarifikasi Tuduhan Rentenir oleh Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Hj Andi Syamsidah yang juga ibu dari Andi Nurmala, korban penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, NHR (28) ibu dari tujuh anak bersaudara diantaranya ada yang masih berusia 5 bulan, anak balita itupun ikut menemani ibunya di Rutan Klas 1 Makassar.

Syamsidah menjelaskan, bahwa ketiga tersangka mendatangi depot Pertamina yang ada di Jalan Satando untuk mencarinya tetapi ketika ketiga tersangka ini mendapati anak dari Andi Syamsidah, mereka pun langsung memaki-maki dan langsung mengeroyok Andi Nurmala.

“Ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak saya karena dendam, mereka mendatangi depot pertamina dan langsung memaki dengan bicara kotor ke anak saya karena tidak mendapatkan saya jadi mereka melampiaskan ke anak saya,” jelas Andi Syamsidah kepada Media Sulsel, Sabtu (10/12/2016).

Ia juga mengklarifikasi soal tuduhan terhadap dirinya yang melakukan praktik rentenir, tetapi Nur Rahma salah satu tersangka tidak membayar uang arisan sebesar Rp10 juta lebih.

“Saya tidak menjalankan uang berbunga, tetapi Nur Rahma Amalia yang kini ditahan di rutan itu tidak membayar uang arisan sebesar Rp10,8 juta. Padahal, yang bersangkutan sudah menerima uang arisan sebesar Rp16 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa haram hukumnya jika seseorang menjalankan praktek rentenir. “Haram itu hukumnya nanda kalau kita gandakan itu uang seperti seorang rentenir, masih banyak yang bisa saya kerjakan dari pada menjadi seorang rentenir,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Polres Pelabuhan masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yaitu Sri Wahyuni (27) dan Sri Rahayu (25), mereka melarikan diri sejak tiga bulan lalu. (aks/ald)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com