Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Ingin Urus Perizinan di Palopo, Pastikan Pajak Kendaraan Anda Lunas

487
×

Ingin Urus Perizinan di Palopo, Pastikan Pajak Kendaraan Anda Lunas

Sebarkan artikel ini
Ingin Urus Perizinan di Palopo, Pastikan Pajak Kendaraan Anda Lunas
Chandrawali, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo. (Foto: Ist)
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Warga Kota Palopo yang ingin mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palopo harus melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) terlebih dulu. Jika tidak izin tidak akan dikeluarkan.

Saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerjasama dengan DPM-PTSP Palopo untuk menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di DPM-PTSP Palopo.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali, menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tidak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo.

“Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau non perizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya,” jelasnya Rabu 10 Maret 2021.

Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Untuk itu, kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di DPM-PTSP Palopo terlebih dulu harus memeroleh Surat Keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.

“Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kantor DPM-PTSP Kota Palopo, jadi masyarakat cukup mengecek disitu. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan,” katanya.

Chandrawali berharap, dengan adanya penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerahnya.

“Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah,” katanya. (*)

error: Content is protected !!