Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
HukumNasional

Interupsi Sidang Paripurna DPR Kritik Kapolri, Soal Penangkapan Kasus Bendera

599
×

Interupsi Sidang Paripurna DPR Kritik Kapolri, Soal Penangkapan Kasus Bendera

Sebarkan artikel ini
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MEDIASULSEL.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, memberikan interupsi pada sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/1/2017). Interupsi itu terkait penangkapan Nurul Fahmi yang dilakukan pihak Kepolisian pada Kamis 19 Januari lalu.

Legislator PKS asal Lampung itu, mengkritik pihak kepolisian melakukan diskriminasi dengan menangkap Nurul Fahmi. Kemudian membiarkan pihak lain melakukan hal sama, yaitu menambahkan tulisan pada bendera merah putih.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu, pertama Konser Band bergambar artis Indonesia di tengah bendera merah putih. Kedua, konser band Dream Theatre di tengah bendera merah putih. Ketiga, Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih. Keempat, Para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih”.

“Kemudian kelima, Demostran yang menulis kata, ‘Kita Indonesia’ di tengah bendera merah putih. Dan keenam, Bendera merah putih yang bertuliskan “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Nurul Fahmi,” ungkap Al Muzzammil Yusuf.

Berdasarkan keenam gambar, lanjut Muzzammil Yusuf, hanya NF yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan, ada atau tidak ada pelapor kasus Nurul Fahmi akan diproses hukum. “Pertanyaan saya bagaimana dengan kelima pelaku serupa.? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas,” bebernya.

Lebih jauh dihadapan sidang Paripurna DPR RI, Muzzammil Yusuf mengungkapkan, di dalam Pasal 24, UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut, harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.

“Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illalloh” dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24 tahun 2009,” jelasnya.

Menurutnya, jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan, menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia ‘Laa ilaha Ilalloh’ yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya ingin meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni, Supremasi hukum bukan kekuasaan, Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat,” ungkapnya.

Ia berharap kepada Presiden Joko Widodo, bahwa jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Jokowi ada warga negara yang diproses hukum, dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata ‘Laa Ilaha Illallah’ pada Bendera Merah putih.

“Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima.kasih. Saya tutup dengan ucapan “Laa Ilaha Illallah Muslim Cinta NKRI,” tutup Al Muzzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Diketahui, Nurul Fahmi ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penodaan bendera negara yang bertuliskan ‘Laa Ilaaha Illallah’ saat melakukan aksi demo FPI di depan Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. (*)

error: Content is protected !!