🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Polda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaMenag Koordinasikan Undangan Grand Syekh Al-Azhar untuk Hadiri IGIC 2026Muhammad Hasrul Hasan Terpilih sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2026-2029Kader Baruga SIPAKATAU Dilantik, Bangkala Barat Perkuat Pendampingan Kesehatan Masyarakat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Polda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaMenag Koordinasikan Undangan Grand Syekh Al-Azhar untuk Hadiri IGIC 2026Muhammad Hasrul Hasan Terpilih sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2026-2029Kader Baruga SIPAKATAU Dilantik, Bangkala Barat Perkuat Pendampingan Kesehatan Masyarakat
Makassar

Jalan Kandea Digugat, Yusuf Gunco Tantang Walikota Danny

1320
×

Jalan Kandea Digugat, Yusuf Gunco Tantang Walikota Danny

Sebarkan artikel ini

Tim Kuasa hukum Thoeng Boen Siang, Yusuf Gunco siap menghadapi tuntutan pihak Pemkot dalam hal ini Walikota Makassar, terkait tanah di Jalan Kandea, Selasa, (06/09/2016)

Tim tersebut terdiri, Yusuf Gunco, Irwan Lamakampali, Sattu Dassi dan Mochtar Juma yang tergabung dalam Gunco dan Partner Advocates and Legal Consultant.

Yusuf Guco selaku kuasa hukum Bruno Thoeng Boen Siang alias Thoeng Boen Siang (80), warga jalan Pulau Alor Permai no 88, Denpasar, Lingkungan Pande, Dusun Pande, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang dihubungi Lintasterkini.com menyampaikan jika pihaknya menuntut jalan hasil pecahan Sertifikat Sekolah dan Puskesmas tersebut.

“Saya perlu luruskan, klien kami menuntut adalah jalan, bukan rumahnya warga. Dan tidak ada penggusuran rumah warga. Kami sebagai kuasa hukum menggugat jalanan yang sudah dianggarkan Rp10 miliar dan tak satupun diberikan kepada klien kami,” papar Yusuf Gunco.

Hanya itu yang kami tuntut ke Walikota, lanjut Yusuf Gunco, tentang hak pembayaran jalan.

“Aneh kalau Puskesmas dan Sekolah sudah dibayar sementara jalan yang satu paket di dalam sertifikat yang sama dan merupakan pecahan sertifikat Puskesmas dan sekolah itu tidak dibayar,” jelasnya.

Ia mengaku, tanah hak milik disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar bernomor 132/Pdt.G/2016/PN Mks pada hari Jumat (22/4/2016). Dimana surat tersebut merupakan wakil kuasa hukum atas nama Bruno Thoeng Boen Siang alias Thoeng Boen Siang (80), warga jalan Pulau Alor Permai no 88, Denpasar.

“Jadi yang kami lawan disini adalah Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota jadi bukan warga atau rumahnya yang ada isu mau digusur. Kami hanya tuntut pembayaran uang jalan kepada Pemkot,” tambahnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com