🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas
Sulsel

Kabar Baik! Pindah Domisili Tak Perlu ada Surat Pengantar, Ini Kata Kadisdukcapil Sulsel

847
×

Kabar Baik! Pindah Domisili Tak Perlu ada Surat Pengantar, Ini Kata Kadisdukcapil Sulsel

Sebarkan artikel ini
Persyaratan Terbaru Urus KTP el dan KK Sesuai Perpres No 96 tahun 2018
Administrasi kependudukan. (Ilustrasi)

MAKASSAR—Kabar baik untuk masyarakat. Saat ini bagi yang ingin melakukan pindah domisili tidak perlu lagi menggunakan kartu pengantar dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka untuk pindah domisili tidak perlu ada surat pengantar dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele
Sukarniaty Kondolele, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Selatan.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik maka kebijakan pemerintah sesuai perpres nomor 96 tahun 2018 pindah domisili tidak perlu ada surat pengantar dari pemerintah setempat,” ungkapnya kemarin.

Sukarniaty Kondolele menyebutkan, selama ini masyarakat cukup ribet hanya untuk mengurus pindah domisili.

“Kalau yang dulu-dulu masyarakat cukup sulit dan ribet untuk mengurus pindah domisili karena harus mendapatkan surat pengantar dari pemerintah setempat, maka dilakukanlah terobosan dan saat ini masyarakat sudah merasakan manfaatnya,” sebutnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang baru mau mengurus administrasi kependudukan harus ada surat pengantar pemerintah setempat.

“Kecuali penduduk baru yang tentu baru juga ingin mengurus administrasi kependudukan harus ada surat pengantar pemerintah setempat sehingga diketahui oleh aparat setempat asal usul mereka,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com