Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • HLN ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
  • HUT Sulsel ke-355 (Media Sulsel)
Sulsel

Kabar Baik! Pindah Domisili Tak Perlu ada Surat Pengantar, Ini Kata Kadisdukcapil Sulsel

649
×

Kabar Baik! Pindah Domisili Tak Perlu ada Surat Pengantar, Ini Kata Kadisdukcapil Sulsel

Sebarkan artikel ini
Persyaratan Terbaru Urus KTP el dan KK Sesuai Perpres No 96 tahun 2018
Administrasi kependudukan. (Ilustrasi)
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Kabar baik untuk masyarakat. Saat ini bagi yang ingin melakukan pindah domisili tidak perlu lagi menggunakan kartu pengantar dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka untuk pindah domisili tidak perlu ada surat pengantar dari pemerintah setempat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele
Sukarniaty Kondolele, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Selatan.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik maka kebijakan pemerintah sesuai perpres nomor 96 tahun 2018 pindah domisili tidak perlu ada surat pengantar dari pemerintah setempat,” ungkapnya kemarin.

Sukarniaty Kondolele menyebutkan, selama ini masyarakat cukup ribet hanya untuk mengurus pindah domisili.

“Kalau yang dulu-dulu masyarakat cukup sulit dan ribet untuk mengurus pindah domisili karena harus mendapatkan surat pengantar dari pemerintah setempat, maka dilakukanlah terobosan dan saat ini masyarakat sudah merasakan manfaatnya,” sebutnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang baru mau mengurus administrasi kependudukan harus ada surat pengantar pemerintah setempat.

“Kecuali penduduk baru yang tentu baru juga ingin mengurus administrasi kependudukan harus ada surat pengantar pemerintah setempat sehingga diketahui oleh aparat setempat asal usul mereka,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!