MAKASSAR—Kejahatan digital untuk menjebak atau menipu korbannya dengan scamming akhir-akhir ini membuat resah masyarakat dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat.
Penipu menggunakan aplikasi pada berbagai platform termasuk dengan jejaring media sosial (medsos) seperti Whatsapp (WA), Facebook, Instagram dan lainnya. Diantaranya, dengan menggunakan foto pejabat untuk kemudian berkomunikasi dengan calon korban.
Di antaranya, yang akhir-akhir ini cukup meresahkan dan menjadi sorotan karena sebuah nomor akun WhatsApp dengan nomor +6281231876497 mencatut Pejabat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam nomor ini terpampang foto profil Andi Sudirman menggunakan songkok recca dan jas tutup, juga tertulis nama lengkap gubernur termuda Indonesia ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang mengatas namakan pejabat di Pemprov Sulsel.
“Ini merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena mencatut nama orang apalagi seorang pejabat gubernur, yang bisa saja melakukan tindakan penipuan atas nama orang lain,” kata Yessy Yoanna, Minggu, 29 Januari 2023.
Adapun nomor tersebut setelah dicek menggunakan aplikasi GetContact untuk mengindentifikasi nomor telepon telah disimpan dengan nama tertentu. Salah satunya muncul dan tercatat dengan nama penipu mengaku sebagai salah satu pejabat di Pulau Jawa.
Lanjutnya, bahwa tindak penipuan atas nama pejabat tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab. Sehingga Pemprov Sulsel meminta kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan jika mendapatkan pesan dengan modus meminta dana, menjanjikan sesuatu atau lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Jadi kami memohon kepada masyarakat untuk tidak menggubris jika, ada yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dan segera melapor kepihak berwajib jika dihubungi oleh nomor tersebut atau nomor lainnya,” sebutnya.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kejahatan siber berdasarkan Buku Aman Bermedia Digital Kementerian Kominfo RI dapat melaporkan ke www.patrolisiber.id atau melaporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melalukan tangkapan layar dengan mengirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM).(*)