Memuat Ramadhan...
Memuat waktu Makassar...
BMKG
Memuat data BMKG Sulsel...
LIVE
Makassar

Kabid Kebijakan Advokasi DPM-PTSP Makassar Jadi Narasumber FGD Ranperda Kemudahan Investasi

560
×

Kabid Kebijakan Advokasi DPM-PTSP Makassar Jadi Narasumber FGD Ranperda Kemudahan Investasi

Sebarkan artikel ini
Kabid Kebijakan Advokasi DPM-PTSP Makassar Jadi Narasumber FGD Ranperda Kemudahan Investasi

MAKASSAR—Kepala Bidang (Kabid) Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Firman Wahab bersama Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir dan Pemimpin Redaksi Lukman didaulat bertindak selaku narasumber dalam Forum Grup Discussion (FGD) di Hotel Lynt Makassar, Senin (5/8/2024).

FGD yang diinisiasi Sekretariat DPRD Kota Makassar ini digelar dalam rangka membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang diharapkan dapat menguntungkan para pelaku UMKM.

Dalam kesempatan itu Firman Wahab menyampaikan bahwa ranperda ini sudah lama ingin dihadirkan menyusul perkembangan investasi yang pesat.

“Apalagi ketika diaudit oleh BPK itu beberapa kali menjadi temuan terkait dengan keberadaan regulasi ini, sebenarnya sudah lama harus dibuat tapi belum ditetapkan,” tutur Firman.

Lebih lanjut, Firman menyebut antara pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan dua hal yang berbeda. Dan mesti dipahami dengan jelas lewat perda tersebut.

“Ini dua hal yang berbeda, ketika investasi itu ada dukungan kebijakan fiskal seperti pemberian modal. Sedangkan kemudahan itu kebijakan non fiskal jadi bentuknya bukan uang bentuknya seperti fasilitas kemudahan pelayanan,” jelas Firman.

Sementara itu Abdul Wahab Tahir menegaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wahab mengaku menggodok perda tersebut demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, terkhusus UMKM.

“Silahkan bagi yang mau jadi pengusaha. Lewat perda ini nantinya kita akan diberikan insentif seperti pendanaan,” ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa ranperda ini masih diperdebatkan di DPRD Makassar. Selain ingin menguntungkan masyarakat, dia tidak mau ranperda ini ketika disahkan akan membebani APBD Kota Makassar.

“Jadi perdebatannya masalah semantik. Harus dibedakan itu pemberian sama kemudahan. Jangan sampai ada yang memanfaatkan dengan mengambil keduanya sehingga memberatkan APBD nanti,” jelasnya.

“Semoga secepatnya ini kita bisa selesaikan semuanya. Sehingga manfaatnya kepada masyarakat bisa ada apalagi untuk UMKM kita,” tutup Abdul Wahab. (*/4dv)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com