Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Jeneponto

Kades Nonaktif dan Plh Kades Balangloe Tarowang Berseteru, Kadis PMD Enggan Bocorkan Hasil Pertemuannya dengan Sekda

683
×

Kades Nonaktif dan Plh Kades Balangloe Tarowang Berseteru, Kadis PMD Enggan Bocorkan Hasil Pertemuannya dengan Sekda

Sebarkan artikel ini
Kades Nonaktif dan Plh Kades Balangloe Tarowang Berseteru, Kadis PMD Enggan Bocorkan Hasil Pertemuannya dengan Sekda
Sempat viral sebelumnya di media sosial terjadi cekcok adu mulut antara Kepala Desa (Kades) Nonaktif dengan BPD dan Pelaksana Harian (Plh) Kades Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JENEPONTO—Sempat viral sebelumnya di media sosial terjadi cekcok adu mulut antara Kepala Desa (Kades) Nonaktif dengan BPD dan Pelaksana Harian (Plh) Kades Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Hal ini terjadi di Kantor Desa Balangloe Tarowang, saat pembagian bibit jagung, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Terkait kisruh yang terjadi antara keduanya, ini tanggapan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto, M. Basuki Baharuddin

“Kalau persoalan itu terjadi salah persepsi, pak desa menganggap bahwa LHP yah diberikan untuk membenahi LHPnya selama 60 hari dari Inspektorat yang notabene dianggap setelah 60 hari maka dia (Kades) aktif kembali,” kata Basuki Baharuddin, didampingi Kabid PMD, Hamka Lau, Camat Tarowang, Taufik.

“Yang melaksanakan tugas Kepala Desa selama ini adalah Sekdes berdasarkan regulasi itu juga bertahan sepanjang pencabutan dari SK yang diberikan oleh Pj Bupati maka berhak juga melakukan kegiatan melaksanakan tugas Kepala Desa,” paparnya.

Kadis PMD, Basuki Baharuddin menganggap, sepanjang SK Plh belum dicabut, Sekdes Arismunandar selaku Plh berhak melaksanakan tugas Kepala Desa.

“Yang benar sepanjang SK itu belum dicabut maka yang di SKkan itu yang berhak melaksanakan tugas Kepala Desa, ya pak Sekdes sebagai Plh yang melaksanakan tugas kesehariannya,” tegas Basuki Baharuddin.

Ditanya setelah soal status Kades Nonaktif Mansur nasibnya seperti apa selanjutnya pasca kejadian ini, Basuki mengaku, tidak seperti merta diberhentikan begitu saja dan harus melalui mekanisme.

“Oh nda serta merta seperti itu, harus melalui tahapan yang ditentukan, sudah ada aturan mainnya kalau yang seperti itu,” ungkapnya.

“Makanya, kita turun ke Desa Balangloe Tarowang kemarin untuk menjelaskan kepada BPD, karena saya lihat di media melalui video berdebat dengan BPD, kita jelaskan Alhamdulillah sudah kondusif,” tuturnya.

Lanjutnya, pertemuannya dengar Sekda Jeneponto hari ini Kamis (25/4)/2024), Muh. Arifin Nur, khusus membahas persoalan di Desa Balangloe Tarowang.

“Insya Allah hari ini kita melakukan kegiatan yang khusus untuk Desa Balangloe Tarowang,” ucapnya, usai keluar dari ruangan Sekda Jeneponto.

Hanya saja, apa yang dibahas dan apa hasil pertemuannya dengan Sekda Jeneponto, enggan disampaikan oleh Kadis PMD Jeneponto kepada media.

“Tetapi nda boleh kami bocorkan ya, karena ini sipatnya rahasia dan konsumsinya untuk kami-kami saja semua, sambil kami laporkan kepada pimpinan kami,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan yang membahas persoalan di Desa Balangloe Tarowang, turut dihadiri pula oleh Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur dan sejumlah pejabat eselon dua lainnya. (*)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!