MAKASSAR—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh mengaku desakan dari sejumlah kepala desa (Kade) yang menginginkan masa jabatannya menjadi 9 tahun tentu akan melabrak aturan undang-undang (UU) No. 32/2004 yang membatasi jabatan Kepala Desa 6 tahun.
“Dalam tataran masa jabatan kepala desa itu sudah jelas, ada regulasi undang-undang yang mengatur, kalau mau merubah polarisasi berarti harus merubah Undang-Undang yang sudah,” ucap Saleh melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).
Ia menyebutkan kepala desa harus taat dengan aturan yang sudah ada. “Kalau saya secara pribadi ya aturan Undang-Undang saja kita jalankan, tidak usah mendesak meminta perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Intinya ikuti saja Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dan berharap agar masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun, dan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa naik menjadi sekitar 3-5 persen. (*)