PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Sulsel

Kadis PMD Sulsel: Masa Jabatan Kades Sudah Jelas Dalam Aturan UU

1561
×

Kadis PMD Sulsel: Masa Jabatan Kades Sudah Jelas Dalam Aturan UU

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh.

MAKASSAR—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh mengaku desakan dari sejumlah kepala desa (Kade) yang menginginkan masa jabatannya menjadi 9 tahun tentu akan melabrak aturan undang-undang (UU) No. 32/2004 yang membatasi jabatan Kepala Desa 6 tahun.

“Dalam tataran masa jabatan kepala desa itu sudah jelas, ada regulasi undang-undang yang mengatur, kalau mau merubah polarisasi berarti harus merubah Undang-Undang yang sudah,” ucap Saleh melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan kepala desa harus taat dengan aturan yang sudah ada. “Kalau saya secara pribadi ya aturan Undang-Undang saja kita jalankan, tidak usah mendesak meminta perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Intinya ikuti saja Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dan berharap agar masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun, dan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa naik menjadi sekitar 3-5 persen. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com