Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Sulsel

Kadis PMD Sulsel: Masa Jabatan Kades Sudah Jelas Dalam Aturan UU

1411
×

Kadis PMD Sulsel: Masa Jabatan Kades Sudah Jelas Dalam Aturan UU

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh.
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh mengaku desakan dari sejumlah kepala desa (Kade) yang menginginkan masa jabatannya menjadi 9 tahun tentu akan melabrak aturan undang-undang (UU) No. 32/2004 yang membatasi jabatan Kepala Desa 6 tahun.

“Dalam tataran masa jabatan kepala desa itu sudah jelas, ada regulasi undang-undang yang mengatur, kalau mau merubah polarisasi berarti harus merubah Undang-Undang yang sudah,” ucap Saleh melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ia menyebutkan kepala desa harus taat dengan aturan yang sudah ada. “Kalau saya secara pribadi ya aturan Undang-Undang saja kita jalankan, tidak usah mendesak meminta perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Intinya ikuti saja Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dan berharap agar masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun, dan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa naik menjadi sekitar 3-5 persen. (*)

error: Content is protected !!