MAKASSAR—Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel terus mempercepat proses pembangunan Stadion Sudiang, Selasa (3/9/2024).
Kepala Dispora Sulsel Suherman mengatakan pihaknya wajib menyiapkan 25 dokumen persyaratan ke Kementerian PU PR sebelum menentukan Detail Engineering Design (DED).
“Jadi administrasi Stadion sudah kami percepat termasuk Amdal dan Andalalin di lingkungan hidup, kita juga sudah bersurat ke pemerintah kota untuk pembangunan jalan,” kata Suherman.
“Percepatan Stadion ini kita akan lakukan beberapa komunikasi, terakhir rapat di pusat dengan PSSI dan Kementerian PUPR membahas titik dari yang diberikan otoritas bandara,” ucapnya.
Suherman mengatakan, kalau tidak ada halangan tim teknis dari Kementerian PUPR kembali akan melakukan kunjungan di lahan Stadion Sudiang, setelah adanya penentuan titik dari Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin.
“Insyaallah minggu depan tim teknis PUPR akan datang ke sulsel, langsung menggambar dan menentukan melihat titik. Kami bersyukur tim ini sangat aktif melihat di Sudiang, tim pertama sudah hadir dan kedua kalinya ibu dirjen langsug. Terakhir mereka sudah bisa melakukan kapan rancangan nya,” jelasnya.
Lebih jauh, Suherman mengatakan, dari 25 dokumen persyaratan, sebagian besar Dispora telah selesaikan untuk dikirim secepatnya ke Kementerian PUPR
“Ini sudah 97 persen, tinggal 2 amdal dan andalalin,” ungkapnya.
Adapun 25 Dokumen yang Wajid Dispora Siapkan untuk Pembangunan Stadion Sudiang yaitu:
- Surat Minat
- Sertipikat Lahan
- Rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP
- Peta Lahan Yang Masih Sengketa
- Master Plan Kawasan
- KRK
- Rekomendasi Pell Banjir
- AMDAL
- ANDALALIN
- RTRW
- Dokumen Feasility Study
- Surat Pernyataan Penghapusan Aset
- Rencana Akses Jalan Kota atau Jalan Tol yang berkaitan dengan rencana stadion
- Peta Kontur/ Topografi Kawasan
- Data Soil Test
- DED
- RAB
- RKS
- Permohonan Hibah Aset Negara
- Surat Pernyataan Bersedia Menerima Aset/Hlbah BMN
- Surat Keterangan Lahan tidak Bermasalah
- Surat Bersedia Operasi dan Pemeliharaan
- Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tata Ruang Dan Tata Kota
- Surat Pernyataan Kesediaan Pengurusan PBG dan SLF
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
(*/4dv)