PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruLurah Bontoa Antar Langsung Bantuan Beras CPP ke Warga Sakit dan DisabilitasTambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan HargaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruLurah Bontoa Antar Langsung Bantuan Beras CPP ke Warga Sakit dan DisabilitasTambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan Harga
Opini

Kapitalisasi Pelayanan Publik di Balik Aturan Pewajiban BPJS

1949
×

Kapitalisasi Pelayanan Publik di Balik Aturan Pewajiban BPJS

Sebarkan artikel ini
Kapitalisasi Pelayanan Publik di Balik Aturan Pewajiban BPJS
Andi Tenri Rawe, S.Pd, Praktisi Pendidikan.

OPINI—Lagi-lagi pemerintah mengeluarkan aturan fenomenal yang membuat publik tercengang. Sebagaimana para pendahulunya, aturan ini juga menggunakan jurus sapu jagat. Setelah UU Omnibus Law yang menyasar banyak klaster, kini aturan mengenai “kartu sakti” yang dapat memuluskan beberapa layanan publik.

Dengan kepemilikan atas kartu ini masyarakat akan mendapatkan pelayan SIM, STNK, SKCK, haji dan umroh hingga jual beli tanah. Sebaliknya jika tak punya maka siap-siap urusan menjadi mandek.

Kejar Target

Keanggotaan 100% masyarakat dalam BPJS kesehatan, menjadi target pemerintah guna menjaga sustainbilitas program JKN-KIS.

Hingga dikeluarkanlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, Inpres tersebut bertujuan untuk memastikan semua penduduk, tanpa terkecuali, bisa masuk ke dalam skema jaminan kesehatan nasional. (BBC News 21/02/2022).

Tak ayal, aturan ini menimbulkan pertanyaan sekaligus ketidaksetujuan masyarakat. Apa hubungan antara layanan publik tertentu dengan keikutsertaan dalam BPJS?

Mengapa harus mempersyaratkan BPJS yang jelas-jelas akan semakin menyulitkan masyarakat?

Salah satu anggota DPR RI Komisi IX, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa aturan tersebut justru akan membebani masyarakat dan mempersulit akses layanan publik.

Sedangkan menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, aturan tersebut tak masalah yang penting pelayanan ditingkatkan dan nyata sehingga membawa dampak yang baik.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com