MEDIASULSEL.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan pedoman untuk memberantas berita bohong (hoax) yang marak beberapa bulan terakhir ini. Pedoman ini yang akan disebut sebagai “Muamalah Medsosiah” ini akan menjadi semacam “kode etik” bagi umat Islam ketika menggunakan media sosial.
Menteri Kominfo, Rudiantara telah membahas rencana pembuatan pedoman itu dengan MUI. Dalam pesan di akun Twitter-nya, Rudiantara mengatakan panduan itu akan dikeluarkan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan atau MOU antara Kominfo dan MUI. Ditambahkannya, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian. Namun Rudiantara tidak merinci lebih jauh apa yang dimaksud dengan “Muamalah Medsosiah” ini.
Ia memang aktif mengajak masyarakat memantau konten negatif di media online dan media sosial, termasuk berita-berita hoax atau palsu yang sulit dibedakan dengan berita sebenarnya. Kominfo telah menggelar kampanye mengajak masyarakat bersikap dewasa ketika membaca dan membagi informasi di media sosial, dan berani melapor ke pengelola media tersebut dan juga ke Kominfo jika mengandung konten negatif.
Menteri Kominfo, secara tegas telah dua kali memblokir media online dan media sosial yang dinilai melanggar SARA. Belum jelas apakah pedoman ini merupakan bagian dari upaya Kominfo sebelumnya atau merupakan kebijakan terpisah. Juga apakah pedoman ini akan memiliki kekuatan hukum, baik untuk seluruh pengguna media sosial di Indonesia, atau khusus untuk umat Islam saja. (voaindonesia)