MAKASSAR—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Sekaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh. Hatim, Rabu (26/7/2023) melalui tayangan video dalam akun instagram resmi Disdukcapil Makassar, @dukcapil_makassar memberikan sosialisasi terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Menurut Hatim, pencatatan nama dalam Akta Kelahiran dan Akta Kematian sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2022 ke depannya tidak boleh mengandung unsur singkatan, tidak boleh mengandung unsur angka ataupun tanda baca atau karakter, Maksimal 40 karakter saja termasuk spasi.
“Salah satu contoh misalnya nama Muhammad yang biasanya disingkat Muh atau M., dan juga nama Abdul biasa disingkat Abd., ataupun nama Sitti yang disingkat menjadi St., kedepannya penulisan nama tersebut baik pada formulir ataupun pada akta kelahiran yang terbit, tidak boleh lagi disingkat, sehingga harus ditulis secara lengkap dan utuh,” terang Hatim.
Namun lanjut Hatim, bagi nama-nama yang sudah terlanjur mengandung unsur larangan tersebut, tidak masalah, karena aturan tersebut tidak berlaku surut.
“Jadi pastikan ki’, pada pengisian formulir ta’ nama tidak boleh disingkat, nama tidak boleh mengandung karakter dan nama maksimal 40 karakter termasuk spasi,” pungkas Hatim. (*/4dv)