🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat
Makassar

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Sosialisasikan Aturan Pencatatan Nama

1415
×

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Sosialisasikan Aturan Pencatatan Nama

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Makassar Sosialisasikan Aturan Pencatatan Nama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh. Hatim, Rabu (26/7/2023) melalui tayangan video dalam akun instagram resmi Disdukcapil Makassar, @dukcapil_makassar memberikan sosialisasi terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

MAKASSAR—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.

Sekaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh. Hatim, Rabu (26/7/2023) melalui tayangan video dalam akun instagram resmi Disdukcapil Makassar, @dukcapil_makassar memberikan sosialisasi terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Menurut Hatim, pencatatan nama dalam Akta Kelahiran dan Akta Kematian sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2022 ke depannya tidak boleh mengandung unsur singkatan, tidak boleh mengandung unsur angka ataupun tanda baca atau karakter, Maksimal 40 karakter saja termasuk spasi.

“Salah satu contoh misalnya nama Muhammad yang biasanya disingkat Muh atau M., dan juga nama Abdul biasa disingkat Abd., ataupun nama Sitti yang disingkat menjadi St., kedepannya penulisan nama tersebut baik pada formulir ataupun pada akta kelahiran yang terbit, tidak boleh lagi disingkat, sehingga harus ditulis secara lengkap dan utuh,” terang Hatim.

Namun lanjut Hatim, bagi nama-nama yang sudah terlanjur mengandung unsur larangan tersebut, tidak masalah, karena aturan tersebut tidak berlaku surut.

“Jadi pastikan ki’, pada pengisian formulir ta’ nama tidak boleh disingkat, nama tidak boleh mengandung karakter dan nama maksimal 40 karakter termasuk spasi,” pungkas Hatim. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com