OPINI—Keamanan dalam negeri kini jauh dari harapan, terkhusus terangan-terangan terjadi wilayah timur Indonesia. Dan terjadi terus berulang tanpa ada solusi massif yang diberlakukan.
Jika dibiarkan akan terjadi di wilayah lainnya. Merasakan kehidupan yang kenyamanan di Papua tidak ada lagi, akibat tidak adanya keamanan yang diberikan oleh Negara.
Sejarah KKB
KKB adalah kelompok teroris yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. KKB sendiri melakukan penyerangan terhadap warga sipil, TNI dan Polri, hingga tenaga kesehatan.
Melansir diketahui sebelumnya KKB Papua bernama Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM ini selalu menyuarakan mengenai referendum, supaya Papua dapat merdeka dan berdiri sendiri laman (dpr.go.id)
Terbentuknya KKB Papua tidak serta merta terjadi begitu saja, adanya konflik yang kompleks menjadi salah satu penyebab terbentuknya. Sebelum lahir dengan sebutan KKB, kelompok ini dulunya dikenal dengan nama Organisasi Papua Merdeka (OPM).
OPM didirikan pada 1965 untuk mengakhiri pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat, yang sebelumnya disebut Irian Jaya. Mereka berniat untuk melepaskan diri dari Indonesia. OPM pun kerap menyuarakan tentang referendum supaya bisa merdeka dari NKRI (Liputan6.com 18/7/2022).
Dalam memperjuangkan keinginan kelompok, mereka beberapa kali melakukan gerakan kriminal yang memakan korban jiwa. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian berinisiatif untuk membentuk Otonomi Khusus bagi Papua dengan anggaran yang besar.
Sayangnya, anggaran tersebut hanya digunakan oleh golongan elite saja, tidak sampai ke masyarakat luas. Hal itu kemudian memicu terjadinya gerakan perlawanan masif dari OPM dengan melakukan berbagai tindakan kejahatan.
Dengan aksi kejahatannya tersebut, OPM kerap dicap sebagai organisasi kriminal. Oleh karena itu, istilah OPM lantas diganti menjadi KKB atau kelompok kriminal bersenjata.
Sekarang pun, KKB masih menyebarkan teror dengan berbekal persenjataan lengkap dan mutakhir. Sangatlah jelas perubahan nama OPM ke KKB sebagai wujud pemberontakan mereka makin separatis untuk menerima secara sukarela cap kriminal.