Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Hari Pahlawan Nasional
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
  • HUT Sulsel ke-355 (Media Sulsel)
Gowa

LMP Sulsel Laporkan Kadis PU Gowa Ke Kejati Sulselbar

303
×

LMP Sulsel Laporkan Kadis PU Gowa Ke Kejati Sulselbar

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MEDIASULSEL.com,- Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, jumat (6/12) pagi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadis Pu Gowa, dalam pekerjaan proyek Pengadaan Jaringan Pipa Air Bersih, di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Laporan ini menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi LMP Sulsel, Andika Ali Kanji , sebagai tindak lanjut hasil investigasi yang dilaksanakan akhir Desember 2016 lalu, atas adanya laporan masyarakat terhadap proyek Pengadaan Jaringan Pipa Air Bersih, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa tahun Anggaran 2016.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Berdasarkan hasil Investigasi, masih menurut AndikaL, ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

LMP Sulsel, melalui Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi, melaporkan secara tertulis Kadis Pekerjaan Umum sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) , Pimpinan Proyek (Pimpro) sebagai penanggung jawab proyek dan Pimpinan CV. Sinar Elani selaku kontraktor pelaksana proyek.

Lebih lanjut Andika mengatakan, bahwa proyek Pengadaan Jaringan Pipa Air Bersih, Dinas PU Kabupaten Gowa tersebut, dibiayai melalui APBD Kabupaten Gowa, tahun 2016 sebesar Rp. 308.900.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Sinar Elani.

Beberapa hal yang dianggap sebagai indikator, bahwa pekerjaan tersebut layak diduga terdapat tindak pidana korupsi, menurut Andika antara lain; proyek tersebut tidak sesuai perencanaan, dimana ditemukan pekerjaan galian pipa yang dianjurkan dalam Rencana Anggaran Belanja, sedalam 50 centimeter, namun hanya digali 15 sampai 30 centimeter saja.

Demikan juga dengan bak air yang digunakan, menurut Andika hanya bak lama yang direnovasi, serta adanya lubang pada pipa jaringan yang diduga diperuntukkan sambungan langsung ke rumah tangga, padahal dalam sosialisasi, masyarakat mengambil air bersih pada penampungan, bukan pada sambungan langsung ke rumah tangga.

Sementara itu Ketua LMP Sulsel, Andi Nur Alim, menegaskan dengan dilaporkannya hasil temuan Team Investigasi LMP Sulsel tersebut, selanjutnya LMP Sulsel menyerakan sepenuhnya ke Kejati Sulselbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan LMP Sulsel akan tetap mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. (*/464ys)

error: Content is protected !!